BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

11 Tahun Bersembunyi, Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Ditangkap di Aceh

Johan - Rabu, 19 Agustus 2026 22:31 WIB
11 Tahun Bersembunyi, Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Ditangkap di Aceh
Tengku Muhammad Nasir akhirnya ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di Aceh, Rabu, 19 Agustus 2026. (foto: Dok. Kejari Dumai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU — Setelah 11 tahun menghilang, Tengku Muhammad Nasir akhirnya ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di Aceh, Rabu, 19 Agustus 2026.

Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, Riau, itu merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi terminal barang.

Nasir yang kini berusia 66 tahun ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga:

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah mengatakan penangkapan dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Nasir yang selama ini belum menjalani hukuman.

"Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah, Rabu petang.

Setelah diamankan, Nasir diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Dumai Frederic Daniel Tobing membenarkan proses penyerahan Nasir.

Serah terima berlangsung di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.

Nasir diserahkan Tim C Intel pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung kepada Frederic selaku jaksa eksekutor dari Kejari Dumai.

"Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," kata Frederic.

Setelah proses serah terima, Nasir dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, untuk menjalani hukuman.

"Seluruh rangkaian kegiatan serah terima dan pemindahan terpidana berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB," lanjut Frederic.

Kejaksaan menegaskan pengejaran terhadap para terpidana yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akan terus dilakukan.

"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," kata Zikrullah.

Ia juga mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," pungkas Zikrullah.

Kasus yang menjerat Nasir berkaitan dengan penyelewengan dana hasil pungutan retribusi terminal barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp549.908.875.

Nasir kemudian menjalani proses persidangan secara in absentia, yakni pemeriksaan perkara tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.

Jika denda tidak dibayar, Nasir harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Selain hukuman penjara dan denda, Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta benda Nasir tidak mencukupi, ia dapat dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Dengan ditangkapnya Nasir, Kejaksaan kini dapat melaksanakan putusan pengadilan terhadap terpidana yang telah lama masuk daftar pencarian orang tersebut.* (it/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pria Tanpa Busana yang Mengamuk di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa STIPAN
Ngaku Polisi, Pria di Medan Diduga Rudapaksa Remaja di Bangunan Kosong dan Curi Ponsel Korban
Rico Waas Apresiasi Pameran Foto “Prahara Pulau Emas”: Foto Jurnalistik Bisa Ciptakan Harapan
Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
Pemkab Aceh Tengah Pulihkan 1.496 Hektare Sawah Rusak Pascabencana, Petani Ditargetkan Kembali Menanam September
Hakim Tipikor Minta Eks Pejabat Bea Cukai Berkata Jujur: Sepanjang Tidak Melanggar Hukum, Enggak Masuk Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru