Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kejaksaan menegaskan pengejaran terhadap para terpidana yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akan terus dilakukan.
"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," kata Zikrullah.
Ia juga mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.
"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," pungkas Zikrullah.
Kasus yang menjerat Nasir berkaitan dengan penyelewengan dana hasil pungutan retribusi terminal barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp549.908.875.
Nasir kemudian menjalani proses persidangan secara in absentia, yakni pemeriksaan perkara tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
Jika denda tidak dibayar, Nasir harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.
Selain hukuman penjara dan denda, Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.