Sempat Menang di PN Jaktim, Kini Praperadilan Dokter Tifa Kandas di PN Jaksel
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait p
NASIONAL
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan terduga penyuap Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), tidak ikut dibawa ke Jakarta setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyebut keputusan tersebut dipengaruhi kendala teknis yang terjadi di lapangan, termasuk keterbatasan tiket penerbangan.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, YQB tidak dapat diberangkatkan bersama pihak lain ke Jakarta karena adanya hambatan selama proses pengamanan di daerah.
"Ada pihak swasta yang tidak dibawa. Itu memang karena ada kendala di daerah," ujar Taufik kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).Baca Juga:
Menurut Taufik, proses pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tidak dilakukan secara bersamaan. Kondisi itu membuat penyidik harus melakukan konsolidasi sebelum menentukan pihak yang lebih dahulu diberangkatkan ke Jakarta.
Ia menjelaskan, kendala utama terjadi saat proses keberangkatan menuju Jakarta. Pada saat itu, KPK menghadapi keterbatasan tiket penerbangan sehingga tidak seluruh pihak yang diamankan dapat diterbangkan dalam waktu yang sama.
"Saat-saat terakhir ketika akan diberangkatkan, terdapat keterbatasan tiket penerbangan menuju Jakarta," katanya.
Karena jumlah kursi pesawat yang tersedia terbatas, penyidik memprioritaskan membawa penyelenggara negara, yakni Bupati Langkat Syah Afandin, ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang dapat lebih dahulu dibawa adalah penyelenggara negara karena keterbatasan tiket penerbangan ke Jakarta," ujarnya.
Taufik menambahkan, mobilitas menuju Kota Medan tidak mengalami kendala. Namun, penerbangan dari wilayah Sumatera Utara menuju Jakarta pada saat itu telah penuh sehingga memengaruhi proses pemindahan seluruh pihak yang diamankan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap setelah dilakukan operasi tangkap tangan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.* (oz/dh)
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait p
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, J
NASIONAL
PURWOKERTO Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) masih menunggu penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tang
NASIONAL
MEDAN Polisi menggagalkan pengiriman 93 kilogram ganja dari Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara. Dua orang yang diduga berperan sebagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp240,2 triliun. Nilai tersebut turun dibandingkan
EKONOMI
PURWOKERTO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dugaan praktik korupsi terjadi di lingkungan pendidikan. Hal itu mencuat setela
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10. Menteri Energi dan S
EKONOMI
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin membuka Turnamen Sepak Bola U15 Piala Bupati Asahan Tahun 2026 di Stadion Mutiara Kisaran, Rabu
OLAHRAGA
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menegaskan pentingnya penggunaan satu data tunggal sebagai dasar utama penyaluran bantuan sosial
PEMERINTAHAN
MEDAN Desa Sipaku Area, Kabupaten Asahan, resmi ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Repub
PEMERINTAHAN