Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (21/8/2026).
Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga:
Dengan putusan tersebut, upaya hukum praperadilan Dokter Tifa terkait proses penuntutan kembali perkara yang menjeratnya tidak dikabulkan.
Perkara tersebut bermula ketika PN Jakarta Timur sebelumnya menerima eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa pada Kamis (23/7/2026).
Putusan PN Jakarta Timur ketika itu membuat perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah Jokowi yang menjerat Dokter Tifa tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Timur Christina Endarwati saat itu.
Namun, setelah putusan tersebut, pihak kejaksaan kembali mengajukan dakwaan terhadap Dokter Tifa ke pengadilan.
Langkah kejaksaan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak Dokter Tifa melalui permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Gugatan itu pada intinya menguji proses penuntutan kembali terhadap dirinya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum perkara yang menjerat Dokter Tifa masih berlanjut sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya telah bergulir di pengadilan.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.