BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Sempat Menang di PN Jaktim, Nasib Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Ditentukan Hari Ini di PN Jaksel

Administrator - Jumat, 21 Agustus 2026 08:23 WIB
Sempat Menang di PN Jaktim, Nasib Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Ditentukan Hari Ini di PN Jaksel
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Fauzan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (21/8/2026).

Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan Dokter Tifa mengenai sah atau tidaknya penuntutan kembali terhadap dirinya dalam perkara tudingan ijazah Jokowi.

"Agenda pengucapan putusan," demikian jadwal PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Perkara praperadilan tersebut kini memasuki tahap akhir setelah rangkaian persidangan dan penyampaian argumentasi dari pihak pemohon maupun termohon.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur menerima eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim hukum Dokter Tifa pada Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tudingan ijazah Jokowi yang menjerat Dokter Tifa tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam persidangan saat itu, hakim ketua Christina Endarwati menyatakan perlawanan dari tim advokat Dokter Tifa diterima.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Christina dalam persidangan.

Setelah putusan tersebut, pihak kejaksaan kembali mengajukan dakwaan terhadap Dokter Tifa ke pengadilan. Langkah tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak Dokter Tifa melalui permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Dokter Tifa sebelumnya menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan bukan untuk menentukan apakah kliennya bersalah atau tidak dalam perkara pokok. Gugatan tersebut ditujukan untuk menguji proses hukum dan penuntutan yang kembali dilakukan terhadap kliennya.

Putusan yang dibacakan hari ini akan menentukan apakah permohonan praperadilan Dokter Tifa dikabulkan atau ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya juga bergulir di PN Jakarta Timur.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Belum Berhenti di Jilid Empat, Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Kelima Sudah di Depan Mata
Tiga Parpol Kompak Bilang: Senyum Prabowo Diapit Jokowi-Gibran Lenyapkan Spekulasi Kerenggangan
Sengaja Diatur Jam 09.00 Biar Tak Lewat Salat Jumat, Ini Jadwal Putusan Praperadilan Dokter Tifa soal Ijazah Jokowi
Diapit Jokowi-Gibran Sambil Tertawa, Pengamat: Prabowo Sedang 'Bicara' Tanpa Kata Bahwa Semua Baik-baik Saja
SBY dan Megawati Absen, Istana Ungkap Alasan Prabowo Duduk Sejajar Jokowi di HUT RI
Sudah Empat Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo Kini Persoalkan SPDP hingga Dua Rezim KUHP Sekaligus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru