Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim. Logam tersebut ditemukan di dalam mobil milik tersangka dan kini menjadi salah satu barang bukti yang tengah didalami penyidik.
Selain logam platinum, KPK juga mengamankan sejumlah aset dan uang dalam berbagai mata uang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan barang bukti logam platinum ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik Syah Afandin.Baca Juga:
"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram ditemukan di mobil SAF," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (5/7/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp100 juta. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang dalam valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri dari dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan rupiah.
Tak hanya itu, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar juga turut disita. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
KPK menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keaslian logam platinum tersebut dengan melibatkan ahli.
Dalam perkara ini, Syah Afandin diduga menerima suap terkait pengadaan langsung sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Penyidik mencatat terdapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, serta lima paket proyek di Dinas Perkim senilai sekitar Rp748 juta.
Dari proyek tersebut, diduga disepakati pemberian fee sebesar Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Dinas Perkim. Hingga 5 April 2026, tersangka Yaqub Abdhal Al Mu'arif diduga telah menyerahkan uang sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, pengangkatan camat, kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL