BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Buntut Polemik Ijazah Gibran, Eks Wakapolri Oegroseno Usul Revisi UU Pemilu: Cukup Selesaikan di MK, Nggak Perlu Pidana

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2026 22:26 WIB
Buntut Polemik Ijazah Gibran, Eks Wakapolri Oegroseno Usul Revisi UU Pemilu: Cukup Selesaikan di MK, Nggak Perlu Pidana
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno. (Foto: KOMPAS/ IRFAN KAMIL)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi bahan evaluasi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Oegroseno mengusulkan agar pengaturan mengenai pelanggaran dalam tahapan pemilu ditinjau kembali. Menurut dia, sejumlah persoalan, termasuk dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan, sebaiknya ditangani melalui mekanisme pelanggaran pemilu, bukan langsung melalui jalur pidana umum.

"Saya berpikir bahwa itu perlu diubah menjadi ketentuan pelanggaran pemilu, bukan pidana pemilu," ujar Oegroseno dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube MM 93, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Baca Juga:

Menurut Oegroseno, revisi UU Pemilu perlu mencakup ketentuan yang mengatur penanganan pelanggaran sejak proses pendaftaran calon hingga berakhirnya masa jabatan. Ia menilai mekanisme penyelesaian tersebut perlu dirancang agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa melalui proses yang sesuai dengan ranah pemilu.

Ia mencontohkan dugaan pelanggaran berupa pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses pendaftaran calon, praktik politik uang, hingga persoalan keterbukaan informasi publik yang berkaitan dengan persyaratan peserta pemilu.

Oegroseno juga mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi menjadi tempat penyelesaian perkara yang berkaitan dengan pelanggaran persyaratan pemilu, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.

Ia mengacu pada pengalamannya ketika menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara pada 2010. Saat itu, menurut dia, seorang bupati terpilih pernah dilaporkan oleh lawan politiknya terkait dugaan ijazah palsu.

Oegroseno menilai proses pidana terhadap pejabat yang telah terpilih berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan apabila tidak ditangani dengan mekanisme yang tepat.

"Kalau seorang bupati sudah terpilih kemudian dilaporkan, seolah tidak bisa bekerja. Silakan bekerja, nanti yang melaporkan cukup lapor ke MK. Itu bisa disidang paling lama 2 minggu selesai," katanya.

Ia berpendapat, apabila pelanggaran terbukti dalam proses pemeriksaan, konsekuensinya dapat diarahkan pada sanksi politik sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pejabat daerah, ia mengusulkan mekanisme yang melibatkan DPRD, sedangkan bagi presiden dan wakil presiden, ia menilai perlu ada aturan yang secara tegas mengatur konsekuensinya.

Oegroseno juga mengusulkan kemungkinan pencabutan hak politik bagi pihak yang terbukti memberikan keterangan palsu saat mendaftar sebagai peserta pemilu. Ia menyebut rentang 10 hingga 15 tahun sebagai contoh sanksi yang menurutnya dapat dipertimbangkan dalam revisi undang-undang.

"Misalnya apabila memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran, kalau terbukti hak politiknya dicabut selama 10 atau 15 tahun. Jadi tidak perlu dipenjara 5 tahun dan sebagainya," ujarnya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?
Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain
Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran
Pernyataan Jokowi Berubah soal Prabowo-Gibran Dua Periode, Ini Respons Golkar
Teka-teki Rumah Politik Gibran
Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo di Malam Putusan MK soal Ijazah Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru