BREAKING NEWS
Minggu, 11 Oktober 2026

Buntut Polemik Ijazah Gibran, Eks Wakapolri Oegroseno Usul Revisi UU Pemilu: Cukup Selesaikan di MK, Nggak Perlu Pidana

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2026 22:26 WIB
Buntut Polemik Ijazah Gibran, Eks Wakapolri Oegroseno Usul Revisi UU Pemilu: Cukup Selesaikan di MK, Nggak Perlu Pidana
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno. (Foto: KOMPAS/ IRFAN KAMIL)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Lebih lanjut, Oegroseno menilai penyelesaian melalui mekanisme pemilu dapat mencegah munculnya laporan pidana balasan dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan. Ia menyinggung kasus dugaan ijazah Gibran yang turut menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Menurut dia, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pelanggaran pemilu, pihak yang mempermasalahkannya perlu mengumpulkan bukti untuk diajukan melalui mekanisme hukum yang sesuai.

"Kalau itu berkaitan dengan masalah pemilu, itu tidak bisa dipidanakan. Harusnya ini dalam rangka akan diajukan ke MK, mengumpulkan bukti-bukti untuk dilakukan di MK," tegasnya.

Oegroseno turut menyoroti pentingnya kepastian mengenai batas waktu penanganan perkara. Ia mengatakan perkara dugaan ijazah yang ditangani Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak memiliki batas waktu kedaluwarsa.

Ia kemudian menekankan bahwa putusan MK terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran perlu menjadi bahan pertimbangan DPR apabila hendak merevisi UU Pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu 2029.

"Peristiwa politik dengan asas hukum yang ultimum remedium tidak dilakukan melalui pidana umum, tapi melalui proses politik juga," pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan tersebut.

Karena itu, usulan Oegroseno mengenai perubahan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu merupakan pandangan yang dapat menjadi bahan diskusi mengenai revisi undang-undang, bukan perubahan aturan yang telah berlaku. * (fj/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?
Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain
Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran
Pernyataan Jokowi Berubah soal Prabowo-Gibran Dua Periode, Ini Respons Golkar
Teka-teki Rumah Politik Gibran
Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo di Malam Putusan MK soal Ijazah Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru