Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
Lebih lanjut, Oegroseno menilai penyelesaian melalui mekanisme pemilu dapat mencegah munculnya laporan pidana balasan dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan. Ia menyinggung kasus dugaan ijazah Gibran yang turut menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurut dia, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pelanggaran pemilu, pihak yang mempermasalahkannya perlu mengumpulkan bukti untuk diajukan melalui mekanisme hukum yang sesuai.
"Kalau itu berkaitan dengan masalah pemilu, itu tidak bisa dipidanakan. Harusnya ini dalam rangka akan diajukan ke MK, mengumpulkan bukti-bukti untuk dilakukan di MK," tegasnya.
Oegroseno turut menyoroti pentingnya kepastian mengenai batas waktu penanganan perkara. Ia mengatakan perkara dugaan ijazah yang ditangani Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak memiliki batas waktu kedaluwarsa.
Ia kemudian menekankan bahwa putusan MK terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran perlu menjadi bahan pertimbangan DPR apabila hendak merevisi UU Pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu 2029.
"Peristiwa politik dengan asas hukum yang ultimum remedium tidak dilakukan melalui pidana umum, tapi melalui proses politik juga," pungkasnya.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan tersebut.
Karena itu, usulan Oegroseno mengenai perubahan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu merupakan pandangan yang dapat menjadi bahan diskusi mengenai revisi undang-undang, bukan perubahan aturan yang telah berlaku. * (fj/dh)
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL