Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi bahan evaluasi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Oegroseno mengusulkan agar pengaturan mengenai pelanggaran dalam tahapan pemilu ditinjau kembali. Menurut dia, sejumlah persoalan, termasuk dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan, sebaiknya ditangani melalui mekanisme pelanggaran pemilu, bukan langsung melalui jalur pidana umum.
"Saya berpikir bahwa itu perlu diubah menjadi ketentuan pelanggaran pemilu, bukan pidana pemilu," ujar Oegroseno dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube MM 93, dikutip Sabtu (10/10/2026).Baca Juga:
Menurut Oegroseno, revisi UU Pemilu perlu mencakup ketentuan yang mengatur penanganan pelanggaran sejak proses pendaftaran calon hingga berakhirnya masa jabatan. Ia menilai mekanisme penyelesaian tersebut perlu dirancang agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa melalui proses yang sesuai dengan ranah pemilu.
Ia mencontohkan dugaan pelanggaran berupa pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses pendaftaran calon, praktik politik uang, hingga persoalan keterbukaan informasi publik yang berkaitan dengan persyaratan peserta pemilu.
Oegroseno juga mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi menjadi tempat penyelesaian perkara yang berkaitan dengan pelanggaran persyaratan pemilu, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.
Ia mengacu pada pengalamannya ketika menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara pada 2010. Saat itu, menurut dia, seorang bupati terpilih pernah dilaporkan oleh lawan politiknya terkait dugaan ijazah palsu.
Oegroseno menilai proses pidana terhadap pejabat yang telah terpilih berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan apabila tidak ditangani dengan mekanisme yang tepat.
"Kalau seorang bupati sudah terpilih kemudian dilaporkan, seolah tidak bisa bekerja. Silakan bekerja, nanti yang melaporkan cukup lapor ke MK. Itu bisa disidang paling lama 2 minggu selesai," katanya.
Ia berpendapat, apabila pelanggaran terbukti dalam proses pemeriksaan, konsekuensinya dapat diarahkan pada sanksi politik sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pejabat daerah, ia mengusulkan mekanisme yang melibatkan DPRD, sedangkan bagi presiden dan wakil presiden, ia menilai perlu ada aturan yang secara tegas mengatur konsekuensinya.
Oegroseno juga mengusulkan kemungkinan pencabutan hak politik bagi pihak yang terbukti memberikan keterangan palsu saat mendaftar sebagai peserta pemilu. Ia menyebut rentang 10 hingga 15 tahun sebagai contoh sanksi yang menurutnya dapat dipertimbangkan dalam revisi undang-undang.
"Misalnya apabila memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran, kalau terbukti hak politiknya dicabut selama 10 atau 15 tahun. Jadi tidak perlu dipenjara 5 tahun dan sebagainya," ujarnya.
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL