BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

KPK Temukan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Program MBG, Dorong Penerbitan Perpres

Dharma - Kamis, 21 Mei 2026 10:17 WIB
KPK Temukan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Program MBG, Dorong Penerbitan Perpres
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Rote Ndao. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menyimpan sejumlah celah yang berpotensi membuka ruang penyimpangan hingga tindak pidana korupsi.

Lembaga antirasuah itu menyebut desain kebijakan aliran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum sepenuhnya memiliki sistem pengendalian yang kuat, terutama di tengah percepatan ekspansi program di berbagai daerah.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan bahwa hasil kajian lembaganya menunjukkan adanya kelemahan dalam mekanisme penganggaran serta pengawasan yang belum terintegrasi secara menyeluruh.

Baca Juga:

Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko penyalahgunaan anggaran, terutama ketika skala program terus membesar.

Menurut KPK, salah satu titik rawan terdapat pada penggunaan skema Bantuan Pemerintah (Banper) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Skema ini dinilai membuat rantai pertanggungjawaban keuangan terputus terlalu dini setelah dana ditransfer ke rekening yayasan mitra.

"Begitu dana keluar dari BGN ke yayasan, maka dari sisi pertanggungjawaban keuangan sudah dianggap selesai, padahal masih ada proses lanjutan hingga ke dapur dan distribusi," ujar Aminudin dalam media gathering di Anyer, Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).

KPK menilai rantai distribusi dana yang panjang—mulai dari yayasan, dapur pengolahan, hingga pihak penyedia bahan baku—berpotensi menurunkan transparansi dan membuka ruang praktik rente atau pengambilan keuntungan tidak sah.

Selain itu, lembaga tersebut juga menyoroti meningkatnya anggaran MBG yang melonjak signifikan dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun dalam waktu relatif singkat.

Lonjakan tersebut dinilai menuntut sistem pengawasan yang lebih ketat dan terstruktur.

Di sisi lain, KPK juga mengingatkan adanya risiko operasional di lapangan, termasuk temuan sejumlah kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan yang dialami anak penerima manfaat program.

Hal itu diduga berkaitan dengan belum optimalnya standar pengawasan keamanan pangan serta minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan BPOM di sejumlah daerah.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Optimisme Menatap Masa Depan Indonesia
IHSG Dibuka Menguat ke 6.353, Saham Big Caps Kompak Hijau Usai Sentimen RAPBN dan Kenaikan BI Rate
Labuhanbatu Selatan Gelar Harkitnas ke-118, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda
Plh Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Harlah YMPI ke-78, Dorong Penguatan Pendidikan Islam
Pemkab Asahan Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Wabup Tekankan Kedaulatan dan Literasi Digital
PJS Babel dan Pemkot Pangkalpinang Bahas Transparansi Pelayanan Publik, Soroti Isu Iuran Sampah hingga Aset Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?

Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?

OlehProf. Dr. Ahmad M RamliDULU, pertanyaan yang sering terucap adalah, masih adakah sisi kehidupan manusia yang tak tersentuh teknologi d

OPINI