Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
MEDAN Sidang perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, kembali mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkap dugaan kebocoran penerimaan negara akibat praktik kecurangan ekspor yang berlangsung dalam kurun waktu panjang sejak 1991 hingga 2024.
Nilai kerugian tersebut diperkirakan mencapai 908 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 15.400 triliun.
Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyebut praktik tersebut berkaitan dengan manipulasi laporan nilai ekspor atau under-invoicing yang menurutnya termasuk dalam kategori penipuan.Baca Juga:
"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan," ujar Prabowo.
Under-invoicing merupakan praktik ketika eksportir atau importir melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung praktik under-counting yang berkaitan dengan pencatatan jumlah barang yang tidak sesuai, serta transfer pricing yang melibatkan penetapan harga tidak wajar dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Prabowo menegaskan, praktik tersebut diduga telah berlangsung lama dan menyasar sejumlah komoditas strategis bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.
"Itu adalah penipuan di atas kertas," kata Prabowo.
Ia juga menyebut adanya selisih signifikan antara data ekspor yang tercatat di Indonesia dan catatan di negara tujuan ekspor, termasuk data lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam sejumlah kasus, selisih tersebut disebut dapat mencapai 50 persen.
"Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia, tetapi di sana tidak bisa, karena dicatat," ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.
MEDAN Sidang perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, kembali mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Vonis lima hingga enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik di P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkap dugaan kebocoran penerimaan negara akibat praktik kecurangan ekspor yang berlangsung dalam
EKONOMI
JAKARTA Instagram resmi menghadirkan fitur baru bernama Instants bagi pengguna di Indonesia. Fitur ini memungkinkan pengguna mengirim fo
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berencana melakukan revitalisasi terhadap SMA Negeri Unggulan Sukma Nias yang ber
PEMERINTAHAN
BANDUNG BARAT Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan Indonesia masih tergolong sebagai negara yang aman bagi masyarakat
NASIONAL
BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menyimpan sejumlah celah y
NASIONAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada Anna Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Penguatan terjadi di tenga
EKONOMI