BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

Prabowo Bongkar Dugaan Kebocoran Ekspor Rp 15.400 Triliun Sejak 1991

Dharma - Kamis, 21 Mei 2026 11:00 WIB
Prabowo Bongkar Dugaan Kebocoran Ekspor Rp 15.400 Triliun Sejak 1991
Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (foto: Prabowo Subianto/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkap dugaan kebocoran penerimaan negara akibat praktik kecurangan ekspor yang berlangsung dalam kurun waktu panjang sejak 1991 hingga 2024.

Nilai kerugian tersebut diperkirakan mencapai 908 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 15.400 triliun.

Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyebut praktik tersebut berkaitan dengan manipulasi laporan nilai ekspor atau under-invoicing yang menurutnya termasuk dalam kategori penipuan.

Baca Juga:

"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan," ujar Prabowo.

Under-invoicing merupakan praktik ketika eksportir atau importir melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung praktik under-counting yang berkaitan dengan pencatatan jumlah barang yang tidak sesuai, serta transfer pricing yang melibatkan penetapan harga tidak wajar dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Prabowo menegaskan, praktik tersebut diduga telah berlangsung lama dan menyasar sejumlah komoditas strategis bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.

"Itu adalah penipuan di atas kertas," kata Prabowo.

Ia juga menyebut adanya selisih signifikan antara data ekspor yang tercatat di Indonesia dan catatan di negara tujuan ekspor, termasuk data lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam sejumlah kasus, selisih tersebut disebut dapat mencapai 50 persen.

"Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia, tetapi di sana tidak bisa, karena dicatat," ujarnya.

Menanggapi temuan tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Revitalisasi SMA Unggulan Sukma Nias, Anggarkan Rp 88 Miliar
Pigai Klaim Indonesia Tergolong Negara yang Aman: Saya Naik Motor Sendiri, Tidak Ada yang Ganggu!
KPK Temukan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Program MBG, Dorong Penerbitan Perpres
Optimisme Menatap Masa Depan Indonesia
Labuhanbatu Selatan Gelar Harkitnas ke-118, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda
Plh Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Harlah YMPI ke-78, Dorong Penguatan Pendidikan Islam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru