JAM Intel Kejagung Gandeng SMSI dan ABPEDNAS Awasi Program JAGA DESA hingga MBG
JAKARTA Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, bertemu dengan Ketua Umum Serikat Media Siber Indone
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkap dugaan kebocoran penerimaan negara akibat praktik kecurangan ekspor yang berlangsung dalam kurun waktu panjang sejak 1991 hingga 2024.
Nilai kerugian tersebut diperkirakan mencapai 908 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 15.400 triliun.
Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyebut praktik tersebut berkaitan dengan manipulasi laporan nilai ekspor atau under-invoicing yang menurutnya termasuk dalam kategori penipuan.Baca Juga:
"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan," ujar Prabowo.
Under-invoicing merupakan praktik ketika eksportir atau importir melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung praktik under-counting yang berkaitan dengan pencatatan jumlah barang yang tidak sesuai, serta transfer pricing yang melibatkan penetapan harga tidak wajar dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Prabowo menegaskan, praktik tersebut diduga telah berlangsung lama dan menyasar sejumlah komoditas strategis bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.
"Itu adalah penipuan di atas kertas," kata Prabowo.
Ia juga menyebut adanya selisih signifikan antara data ekspor yang tercatat di Indonesia dan catatan di negara tujuan ekspor, termasuk data lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam sejumlah kasus, selisih tersebut disebut dapat mencapai 50 persen.
"Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia, tetapi di sana tidak bisa, karena dicatat," ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan, menekan kebocoran, serta meningkatkan penerimaan negara.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan satu BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.*
(km/ad)
JAKARTA Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, bertemu dengan Ketua Umum Serikat Media Siber Indone
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri bidang ekonomi ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis siang, 21 Mei 2026
EKONOMI
TANGERANG Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, melontarkan candaan kepada
POLITIK
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, menyoroti meningkatnya ancaman ruang digital terhadap an
NASIONAL
BATU BARA Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh SMA Negeri 1 Tanjung Tiram melalui kegiatan donor darah yang dilaksanakan
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu yang disita dari terpidana kasus korupsi dan Tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir menuai kecaman internasional setelah mengunggah video penahanan para aktivis ar
INTERNASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan kliennya tidak ingin terburuburu dalam penanganan kasu
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehProf. Dr. Ahmad M RamliDULU, pertanyaan yang sering terucap adalah, masih adakah sisi kehidupan manusia yang tak tersentuh teknologi d
OPINI