BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menyimpan sejumlah celah yang berpotensi membuka ruang penyimpangan hingga tindak pidana korupsi.
Lembaga antirasuah itu menyebut desain kebijakan aliran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum sepenuhnya memiliki sistem pengendalian yang kuat, terutama di tengah percepatan ekspansi program di berbagai daerah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan bahwa hasil kajian lembaganya menunjukkan adanya kelemahan dalam mekanisme penganggaran serta pengawasan yang belum terintegrasi secara menyeluruh.Baca Juga:
Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko penyalahgunaan anggaran, terutama ketika skala program terus membesar.
Menurut KPK, salah satu titik rawan terdapat pada penggunaan skema Bantuan Pemerintah (Banper) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Skema ini dinilai membuat rantai pertanggungjawaban keuangan terputus terlalu dini setelah dana ditransfer ke rekening yayasan mitra.
"Begitu dana keluar dari BGN ke yayasan, maka dari sisi pertanggungjawaban keuangan sudah dianggap selesai, padahal masih ada proses lanjutan hingga ke dapur dan distribusi," ujar Aminudin dalam media gathering di Anyer, Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
KPK menilai rantai distribusi dana yang panjang—mulai dari yayasan, dapur pengolahan, hingga pihak penyedia bahan baku—berpotensi menurunkan transparansi dan membuka ruang praktik rente atau pengambilan keuntungan tidak sah.
Selain itu, lembaga tersebut juga menyoroti meningkatnya anggaran MBG yang melonjak signifikan dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun dalam waktu relatif singkat.
Lonjakan tersebut dinilai menuntut sistem pengawasan yang lebih ketat dan terstruktur.
Di sisi lain, KPK juga mengingatkan adanya risiko operasional di lapangan, termasuk temuan sejumlah kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan yang dialami anak penerima manfaat program.
Hal itu diduga berkaitan dengan belum optimalnya standar pengawasan keamanan pangan serta minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan BPOM di sejumlah daerah.
KPK menilai indikator keberhasilan program saat ini masih terlalu berfokus pada jumlah penerima dan pembangunan fasilitas dapur, tanpa mengukur dampak langsung terhadap perbaikan status gizi anak.
"Yang utama bukan sekadar berapa banyak dapur dibangun, tetapi bagaimana dampaknya terhadap perbaikan gizi generasi mendatang," kata Aminudin.
Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan pemerintah segera menerbitkan regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperjelas tata kelola, pembagian kewenangan lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta mekanisme pengawasan.
KPK juga meminta dilakukan evaluasi terhadap skema Banper, struktur biaya, serta keterlibatan pemerintah daerah secara lebih aktif.
Penguatan peran dinas kesehatan dan BPOM di tingkat daerah dinilai penting untuk memastikan standar keamanan pangan terpenuhi.
Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa perbaikan sistem ini penting untuk mencegah potensi fraud sekaligus memastikan program strategis nasional tersebut benar-benar memberikan dampak pada peningkatan kualitas gizi anak Indonesia menuju generasi emas 2045.*
(tm/ad)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL