BREAKING NEWS
Senin, 06 Juli 2026

Proyek Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Diduga "Kejar Tayang", Kejatisu Temukan Sejumlah Kejanggalan

Johan - Senin, 06 Juli 2026 21:53 WIB
Proyek Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Diduga "Kejar Tayang", Kejatisu Temukan Sejumlah Kejanggalan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Di tengah sorotan publik terhadap perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan meubelir senilai Rp48,4 miliar di Kabupaten Langkat justru turut menjadi perhatian aparat penegak hukum lain.

Kasus ini kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan.

Mulai dari mekanisme yang disebut berlangsung cepat atau "kejar tayang", transaksi e-katalog yang dilakukan hingga dini hari di luar jam kerja, hingga dugaan penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Baca Juga:

Penyelidikan Kejatisu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada 2 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan auditor, ditemukan pola pengadaan yang dinilai tidak lazim.

Pada paket meubelir SMP yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa, proses pengadaan melalui e-katalog tercatat dimulai pada 20 Februari 2025 pukul 18.28 WIB.

Proses negosiasi kemudian berlangsung hingga pukul 02.15 WIB dini hari sebelum akhirnya disetujui.

Sementara itu, pada paket meubelir SD yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera, proses juga berlangsung tidak biasa.

Paket dibuat pada 21 Februari 2025 pukul 02.21 WIB, lalu negosiasi hingga persetujuan selesai pada pukul 06.01 WIB.

Fakta ini menimbulkan sorotan karena seluruh proses berlangsung di luar jam kerja pemerintahan dan terjadi tidak lama setelah Syah Afandin dan wakilnya dilantik di Kabupaten Langkat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun belum memberikan keterangan atas konfirmasi wartawan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, David Pardede menegaskan bahwa mekanisme e-katalog sepenuhnya dilakukan oleh perangkat daerah pengguna anggaran, bukan oleh unit PBJ.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Sayangkan OTT KPK di Langkat: Korban Utamanya Masyarakat
Wali Kota Medan Dukung Film “Pramuka”, Jadi Sarana Pendidikan Karakter Generasi Muda
Lebih Parah dari Langkat? DPRD-Palas Ungkap Dugaan Skandal Fee Proyek dan Pungli Jabatan di Padang Lawas
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat, Ini Pesan Bobby Nasution
Naik ke Penyidikan, Polri Ungkap Modus Korupsi Batu Bara: Manipulasi Kualitas dan Kuantitas Pasokan ke PLTU
Polri Dalami Kasus Korupsi Pasokan Batu Bara yang Picu Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia, Kerugian Negara Rp5 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru