BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu, Topan Ginting dan Rasuli Efendi Dijadwalkan 2 April

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Maret 2026 18:04 WIB
Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu, Topan Ginting dan Rasuli Efendi Dijadwalkan 2 April
Topan Ginting bersama tersangka Rasuli Efendi Siregar mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga dihadirkan sebagai saksi. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan pembacaan vonis terhadap dua terdakwa perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara pada Kamis, 2 April 2026.

Kedua terdakwa adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar.

Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

Baca Juga:

Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp231 miliar.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa kedua terdakwa menerima suap dan janji fee proyek dari pihak kontraktor.

Menurut jaksa, praktik suap itu dilakukan untuk mengatur proses pengadaan melalui skema e-katalog agar perusahaan tertentu ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Topan Ginting terbukti menerima suap sebesar Rp50 juta yang disalurkan melalui ajudannya.

Ia dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Adapun Rasuli Efendi Siregar disebut menerima uang Rp250 juta. Jaksa menuntutnya dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Majelis hakim yang dipimpin Maddison, dengan anggota Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis, akan membacakan putusan dalam sidang terbuka pekan depan.*

(tm/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Update Kasus Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024 Memasuki Tahap Pembacaan Putusan ..!
Teknologi Masuk Peradilan Aceh, 71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan eCourt dan SIPP
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys Rp114 Miliar, Tuding Wanprestasi dalam Kerja Sama Skincare
Sempat Buron, Direktur PT SIPP Erick Kurniawan Dieksekusi dan Divonis 3 Tahun Penjara karena Pencemaran Lingkungan
Pemerintah Hadapi Tantangan Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN Sebelum Desember 2024
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Soroti Seleksi PPPK di Nias Selatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru