Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan pembacaan vonis terhadap dua terdakwa perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara pada Kamis, 2 April 2026.
Kedua terdakwa adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar.
Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Baca Juga:
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp231 miliar.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa kedua terdakwa menerima suap dan janji fee proyek dari pihak kontraktor.
Menurut jaksa, praktik suap itu dilakukan untuk mengatur proses pengadaan melalui skema e-katalog agar perusahaan tertentu ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Topan Ginting terbukti menerima suap sebesar Rp50 juta yang disalurkan melalui ajudannya.
Ia dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Adapun Rasuli Efendi Siregar disebut menerima uang Rp250 juta. Jaksa menuntutnya dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim yang dipimpin Maddison, dengan anggota Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis, akan membacakan putusan dalam sidang terbuka pekan depan.*
(tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.