Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berkomitmen merawat enam bangunan cagar budaya yang berada di wilayah kerjanya. Bangunan berusia lebih dari 100 tahun tersebut tetap dipertahankan sekaligus difungsikan untuk pelayanan transportasi dan operasional perusahaan.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo mengatakan pelestarian bangunan bersejarah menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menjaga sejarah perkembangan perkeretaapian di Sumatera Utara.
"Bangunan-bangunan bersejarah yang berada di lingkungan KAI merupakan bagian dari perjalanan panjang perkeretaapian di Sumatera Utara. Karena itu, kami berkomitmen merawat dan mengelolanya dengan tetap memperhatikan nilai sejarah dan budaya yang melekat," ujar Anwar.
Baca Juga:
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, terdapat enam bangunan di wilayah kerja KAI Divre I Sumut yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Enam bangunan tersebut terdiri atas satu gedung kantor dan lima stasiun. Salah satunya adalah Stasiun Binjai yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.01/PW.007/MKP/2010.
Stasiun Binjai dinilai memiliki sejumlah nilai penting, antara lain sejarah, sosial, edukasi, ilmiah, kelangkaan dan keaslian. Hingga kini, bangunan tersebut masih digunakan sebagai bagian dari layanan perjalanan kereta api rute Medan-Binjai.
Sementara lima bangunan lainnya berada di Kota Medan. Bangunan tersebut yakni Kantor Divre I Sumatera Utara, Stasiun Medan, Stasiun Pulubrayan, Stasiun Labuhan dan Stasiun Belawan.
Anwar mengatakan perawatan secara berkelanjutan membuat bangunan-bangunan tersebut tetap dapat digunakan meski telah berusia lebih dari satu abad.
Dalam pengelolaannya, KAI Divre I Sumut berkoordinasi dengan dinas kebudayaan pemerintah daerah, tim ahli cagar budaya hingga Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK). Koordinasi dilakukan untuk menyusun kajian teknis pemugaran, kajian cagar budaya serta rekomendasi dan izin renovasi.
"Prinsipnya, pengelolaan bangunan cagar budaya harus tetap menjaga nilai penting dan karakter sejarahnya. Ketika diperlukan adaptasi untuk kebutuhan pelayanan, kami berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dan kompeten," tuturnya.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Medan. KAI Divre I Sumut menerima penghargaan dalam ajang Award Cagar Budaya dan Tokoh Kebudayaan Kota Medan Tahun 2026 yang digelar pada 22 September 2026.
Anwar mengatakan penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi KAI untuk terus menjaga keseimbangan antara pelestarian bangunan bersejarah dan kebutuhan transportasi modern.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.