Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
LUBUKPAKAM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kontraktor Safruddin Habyby alias Kakek dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penggelapan uang rekanan sebesar Rp350 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (22/9/2026) sore. Sidang dipimpin Hakim Ketua Elviyanti Putri bersama Hakim Anggota Sulaiman M.
Sidang digelar secara daring melalui video call karena terdakwa sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas II-B Lubukpakam. Jaksa Penuntut Umum Marisa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang membacakan surat tuntutan dalam persidangan tersebut.
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Safruddin Habyby alias Kakek terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Jaksa mendakwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Syahfruddin Habyby alias Kakek dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya," kata JPU Marisa saat membacakan tuntutan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang milik rekanan sebesar Rp350 juta. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis pada 29 September 2026.
Terpisah, korban Purwadi Gunawan mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang menurutnya masih terlalu ringan. Dia berharap terdakwa mendapat hukuman lebih berat karena disebut tidak memiliki itikad untuk mengembalikan uang yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut.
"Ya kecewa saya, seharusnya 4 tahun tuntutannya, soalnya dia tidak ada niat baik mau mengembalikan uang saya. Gitupun pula saya berterima kasih juga kepada JPU dan hakim," kata Purwadi.
Purwadi mengatakan dirinya tetap menghargai proses hukum yang berjalan. Namun, dia juga menyebut adanya pihak lain yang mengaku mengalami kerugian akibat terdakwa dan berencana membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.
Selain proses pidana, Purwadi menyatakan akan menempuh jalur perdata untuk menuntut pengembalian kerugian setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Ya benar, usai sidang ini sudah inkrah, kami akan melakukan gugatan perdata," tegasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.