Akses Wisata Lau Mentar Canyon Putus Total Dihantam Longsor, Proyek Rp 6,9 M Dikejar Akhir Tahun
DELI SERDANG Jalan lintas provinsi di Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, masih terputus akibat longsor dan badan
PERISTIWA
JAKARTA- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri meminta Kejaksaan Agung menyiapkan strategi hukum yang matang dalam menghadapi proses persidangan tersebut.
Menurut Hariri, perkara yang menjerat Febrie merupakan perkara yang mendapat perhatian luas sehingga jaksa penuntut umum (JPU) perlu mempersiapkan pembuktian dan konstruksi dakwaan secara cermat.
"Ini adalah high-profile crime. Celah-celah hukum tentu akan dimanfaatkan FA untuk melawan Kejaksaan. Kejagung butuh ketajaman taktis hukum yang kuat, apakah nantinya mendakwa dengan pasal pemerasan, TPPU, atau menggunakan dakwaan kombinasi," kata Hariri dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).Baca Juga:
Hariri juga menyoroti pembuktian dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam perkara yang berkaitan dengan Asabri dan Jiwasraya.
Menurut dia, proses persidangan nantinya tidak hanya menjadi ajang pembuktian unsur pidana, tetapi juga menjadi ruang untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"Persoalannya bukan hanya pada ketepatan pembuktian, tetapi apakah Kejagung berani membuka fakta secara nyata yang otomatis membongkar praktik di internalnya sendiri?" ujarnya.
LSAK menilai penanganan perkara Febrie Adriansyah semestinya tidak berhenti pada proses persidangan. Hariri mengatakan perkara tersebut juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi dan membenahi tata kelola di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Ibarat anatomi tubuh, kasus eks Jampidsus ini adalah bagian leher. Kalau kepalanya tidak terkontaminasi, pasti merambat ke tubuhnya. Proses hukum terhadap FA hanyalah langkah awal, namun pembenahan menyeluruh Kejaksaan secara total harus segera dilakukan," katanya.
Perkara Febrie Adriansyah sebelumnya telah memasuki tahap II setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dengan pelimpahan tersebut, perkara selanjutnya akan diproses melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses persidangan nantinya akan menjadi tahap untuk menguji dakwaan jaksa, alat bukti, serta pembelaan terdakwa di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana.* (oz/dh)
DELI SERDANG Jalan lintas provinsi di Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, masih terputus akibat longsor dan badan
PERISTIWA
SOLOK Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini sebelum banjir bandang menerjang Kabupaten So
PERISTIWA
SOLOK Dua warga dilaporkan hilang setelah banjir bandang menerjang kawasan Kantor Bupati Solok, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talan
PERISTIWA
ACEH BESAR Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berlangsung sukses. Kegia
AGAMA
JAKARTA Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta S
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 107,69 poin atau 1,69 persen ke level 6.277 pada perdagangan Selasa (22/9/2026).
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah 37 poin ke level Rp17.884 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (22/9/2026).Pen
EKONOMI
BINJAI Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, terpilih sebagai perwakilan dalam Lomba Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS)
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Polisi memusnahkan dua gubuk yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba di Dusun I Bahgerger, Desa Tarean, Kecamatan
HUKUM DAN KRIMINAL