Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (21/9/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Sirajudin diduga mematok fee sebesar 10 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Selain itu, Sirajudin diduga menentukan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
Baca Juga:
KPK juga menduga Sirajudin melakukan plotting atau menentukan calon pelaksana proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Menurut Taufik, Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR menuliskan nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek tertentu.
"Plotting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026).
Setelah nama calon pemenang ditentukan, Kepala Dinas PUPR disebut berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan oleh vendor yang telah ditentukan sebelumnya.
Pokja kemudian berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan administrasi pengadaan agar memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Dalam salah satu proyek, KPK menduga pihak swasta menyerahkan uang sebesar Rp130 juta kepada Sirajudin. Uang tersebut disebut sebagai bagian dari fee 10 persen untuk proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar.
Selain dugaan penerimaan fee proyek, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan total Rp11,14 miliar selama periode 2023 hingga 2026.
Pada 2023-2024, Sirajudin diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut. Dari total dugaan gratifikasi tersebut, KPK menyebut sekitar Rp350 juta berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan.
Sementara itu, dugaan penerimaan lainnya mencapai sekitar Rp10,79 miliar dan berasal dari pihak lain.
Atas perkara tersebut, KPK menyangkakan Sirajudin melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.