Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena. Uang tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda, yakni kamar hotel di Jakarta, rumah bupati, dan rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang Rp130 juta ditemukan di kamar hotel tempat Sirajudin diamankan dalam OTT.
"Ini kami tunjukan ketika tim mengamankan barang bukti uang senilai Rp130 juta saat tim juga mengamankan SJL Bupati Bolmut di salah satu hotel di Jakarta," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga:
Selain Rp130 juta di hotel, penyidik juga menemukan Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Sirajudin. Sementara Rp20 juta lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Selain itu, Sirajudin diduga menentukan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Bolmut dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
KPK juga menduga Sirajudin melakukan plotting atau menentukan calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Menurut Taufik, Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mencatat vendor yang akan mengerjakan sejumlah proyek.
"SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Pokja PBJ," kata Taufik.
Taufik menjelaskan plotting dilakukan dengan menuliskan nama calon pemenang pada daftar proyek. Setelah itu, Kepala Dinas PUPR disebut berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan sebelumnya.
Pokja kemudian disebut berkoordinasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan agar dapat lolos dan ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam salah satu proyek, KPK menduga pihak swasta menyerahkan uang Rp130 juta kepada Sirajudin. Uang tersebut disebut sebagai sebagian fee 10 persen untuk proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.