BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Terungkap di Sidang Korupsi Internet Tebing Tinggi, Keponakan Wali Kota Akui Uang Rp150 Juta Dipakai Bayar Kuliah S3

Dharma - Selasa, 22 September 2026 10:36 WIB
Terungkap di Sidang Korupsi Internet Tebing Tinggi, Keponakan Wali Kota Akui Uang Rp150 Juta Dipakai Bayar Kuliah S3
Terdakwa Nur Erdian dan Heny Afrianti menjalani pemeriksaan dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan jaringan internet di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 21 September 2026.

Dalam persidangan di ruang Cakra 8 PN Medan, terdakwa Heny Afrianti mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp175 juta kepada terdakwa Nur Erdian yang merupakan keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih.

Nur Erdian dalam persidangan mengakui menerima uang tersebut.

Baca Juga:

Ia mengatakan uang itu semula disebut sebagai maintenance cost atau biaya pemeliharaan proyek, tetapi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar biaya kuliah jenjang S3.

Heny yang merupakan Account Manager/Sales pada PT WHIZ Digital Berjaya mengatakan dirinya mengenal Nur melalui seseorang bernama Rizal.

Keduanya kemudian berkomunikasi terkait proyek pengadaan jaringan internet dengan kapasitas 800 Mbps dan pagu anggaran Rp840 juta.

"Saya mengenal Nur Erdian dari Rizal, lalu diberitahu yang mengurus pengadaan ialah Nur. Pengadaan pada Desember tahun 2025 tidak berselang lama kami ketemu lagi," ungkap Heny.

Menurut Heny, terdapat arahan dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kominfo Tebing Tinggi agar dirinya berhubungan dengan Nur Erdian terkait proyek tersebut.

Nur saat itu menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi.

Heny mengatakan sebelum proyek berjalan, dirinya melakukan presentasi di kantor, kemudian survei lapangan.

Setelah itu, ia mengaku diminta memberikan sejumlah uang kepada Nur.

"Adanya permintaan dari saudara Nur Erdian setelah pengklikan. Sejumlah uang diberikan secara berangsur, pertama Rp150 juta dan kedua Rp 25 juta," ungkapnya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wabup Asahan Buka Silaturahmi Baznas se-Sumut, Dorong Zakat Berdayakan Masyarakat
Jelang Beroperasi, 31 Koperasi Desa Merah Putih di Simalungun Jalani Verifikasi
Kena OTT Proyek Jalan PUPR, KPK Tangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dan 13 Orang
Geger Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Deli Serdang, Saksi Sempat Lihat Sejoli Mencurigakan
Salinan Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Korupsi Smartboard Langkat Rp 29,5 M Ditunda
Usut Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun, Kejati Sumut Garap 30 Saksi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru