Sambut HUT TNI ke-81, Kodam I/BB Gelar Bazar dan Pasar Murah di 3 Kota Sumut
MEDAN Kodam I/Bukit Barisan (BB) menggelar bazar dan pasar murah secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia dalam rangka menyambut Ha
NASIONAL
MEDAN — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 21 September 2026.
Dalam persidangan di ruang Cakra 8 PN Medan, terdakwa Heny Afrianti mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp175 juta kepada terdakwa Nur Erdian yang merupakan keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih.
Nur Erdian dalam persidangan mengakui menerima uang tersebut.Baca Juga:
Ia mengatakan uang itu semula disebut sebagai maintenance cost atau biaya pemeliharaan proyek, tetapi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar biaya kuliah jenjang S3.
Heny yang merupakan Account Manager/Sales pada PT WHIZ Digital Berjaya mengatakan dirinya mengenal Nur melalui seseorang bernama Rizal.
Keduanya kemudian berkomunikasi terkait proyek pengadaan jaringan internet dengan kapasitas 800 Mbps dan pagu anggaran Rp840 juta.
"Saya mengenal Nur Erdian dari Rizal, lalu diberitahu yang mengurus pengadaan ialah Nur. Pengadaan pada Desember tahun 2025 tidak berselang lama kami ketemu lagi," ungkap Heny.
Menurut Heny, terdapat arahan dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kominfo Tebing Tinggi agar dirinya berhubungan dengan Nur Erdian terkait proyek tersebut.
Nur saat itu menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi.
Heny mengatakan sebelum proyek berjalan, dirinya melakukan presentasi di kantor, kemudian survei lapangan.
Setelah itu, ia mengaku diminta memberikan sejumlah uang kepada Nur.
"Adanya permintaan dari saudara Nur Erdian setelah pengklikan. Sejumlah uang diberikan secara berangsur, pertama Rp150 juta dan kedua Rp 25 juta," ungkapnya.
Heny mengatakan uang tersebut berasal dari PT WHIZ Digital Berjaya. Menurut dia, pemberian uang itu disebut sebagai biaya pemeliharaan proyek.
Pemberian uang dilakukan dalam dua tahap. Keduanya bertemu di Jalan Setia Budi dan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
Keterangan Heny membuat hakim Nazir mempertanyakan alasan dirinya memberikan uang kepada Nur Erdian.
Hakim kemudian menanyakan apakah ada pihak yang memerintahkan atau mengarahkan Heny untuk menyerahkan uang tersebut.
"Ada yang menyuruh atau mengarahkan saudara untuk menyerahkan uang ke Nur Erdian?," tanya hakim kepada Heny.
Heny tidak menjawab secara langsung pertanyaan tersebut. Ia hanya mengatakan pemberian uang itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab.
"Itu hanya tanggung jawab saya Pak," imbuh Heny.
Dalam persidangan yang sama, Nur Erdian mengakui menerima uang Rp150 juta dari pihak penyedia jasa.
"Uang tersebut saya pegang sebesar Rp 150 juta yang awalnya diperuntukkan maintenance cost yang berasal dari penyedia," ungkap Nur di ruang Cakra 8 PN Medan.
Nur mengatakan pemberian uang tersebut diketahui pihak Dinas Kominfo Tebing Tinggi.
Namun, uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan proyek tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Hakim Nazir kemudian mempertanyakan siapa yang memiliki inisiatif meminta uang tersebut dan apakah uang itu digunakan sesuai peruntukannya.
"Inisiatif siapa ini?. Uang itu diperuntukkan untuk tujuan awal kah," tanya hakim ke Nur.
Nur mengakui uang tersebut tidak diserahkan kepada Dinas Kominfo. Ia mengatakan uang itu digunakan untuk membayar biaya kuliah S3.
"Kadis sudah mengetahui uang saya terima, memang tidak digunakan sebagaimana mestinya Pak. Uang itu digunakan untuk biaya kuliah tapi nantinya mau dibayar," ungkap Nur Erdian.
Nur juga mengatakan uang tersebut masih berada padanya karena belum ada petunjuk mengenai penggunaannya.
Ia menyebut pemberian uang dari Heny belum pernah diserahkan kepada pihak lain.
"Uang tersebut belum pernah sama sekali diserahkan, hanya dipergunakan untuk kepentingan saya sendiri untuk biaya kuliah S3 dan biaya maintenance belum ada," ujar Nur Erdian.
Nur kemudian mengaku telah mengembalikan Rp150 juta kepada penyidik.
Sementara Rp25 juta lainnya merupakan uang yang diberikan Heny saat keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Utara.
"Sudah saya kembalikan Rp150 juta, lantaran karena ada masalah hukum," ungkapnya.
Nur juga mengaku hanya menggunakan sekitar Rp30 juta untuk kebutuhan kuliah. Sementara sisanya masih berada padanya.
Hakim Nazir kemudian meminta Nur Erdian menjelaskan secara terbuka mengenai penggunaan uang tersebut.
Hakim menilai sistem pemberian uang dalam proyek tersebut sudah terbentuk sehingga perlu dijelaskan ke mana saja uang mengalir.
"Sistem sudah terbangun, kamu nggak mau mengakui kemana saja uang itu mengalir. Nggak mungkin anda menikmatinya sendirian dan kamu harus siap dengan konsekusinya," tanya hakim.
Dalam perkara ini, Nur Erdian dan Heny Afrianti didakwa terkait proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Setelah mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Nazir menutup persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan terkait proyek jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan, khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.
Penyedia jasa diduga diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Total uang yang diminta disebut mencapai Rp175 juta.
PT WHIZ Digital Berjaya diduga telah memberikan uang success fee sebesar Rp150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025.
Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.
Sisa uang sebesar Rp25 juta kemudian diberikan Heny kepada Nur Erdian.
Namun, pemberian tersebut berlangsung ketika OTT dilakukan sehingga keduanya ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumut bersama sejumlah barang bukti.
Nama Nur Erdian juga menjadi perhatian karena memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih.
Iman sebelumnya hadir sebagai saksi JPU Kejari Tebing Tinggi dalam persidangan di PN Medan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, Iman mengakui Nur Erdian merupakan keponakan kandungnya.
"Benar (Nur Erdian) keponakan kandung saya," ucap Iman di persidangan.
Iman mengatakan dirinya mengetahui penangkapan Nur Erdian dalam OTT Polda Sumut melalui pemberitaan.
"Saya tau tentang kejadian penangkapan setelah dua tiga hari, informasinya diketahui dari berita," ucapnya.* (d/ad)
MEDAN Kodam I/Bukit Barisan (BB) menggelar bazar dan pasar murah secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia dalam rangka menyambut Ha
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar razia gabungan dan tes urin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, mantan istri artis Andre Taulany, mengadukan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkam
ENTERTAINMENT
MEDAN Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi kembali d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Danau Toba, Sumatera Utara, menghadapi ancaman musim kering yang dapat memengaruhi ketersediaan air dan elevasi danau. Untuk menga
PARIWISATA
MEDAN Febiona Purba (16), siswi yang sebelumnya dirujuk ke Jakarta setelah mengalami keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG), kembali ber
PERISTIWA
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, akan mengalami pemadaman listrik sementara pada Selasa, 22 September 2026. Pemadam
PERISTIWA
BINJAI Banjir merendam permukiman warga di Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa, 22 Septem
PERISTIWA
JAKARTA Bocoran terbaru mengenai iPhone 20 Pro mengungkap perkiraan spesifikasi layar dua model yang diprediksi diperkenalkan Apple pada
SAINS DAN TEKNOLOGI