BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Tersebar di Hotel dan Koper, KPK Sita Uang OTT Rp 200 Juta Bupati Bolmut di 3 Lokasi

Johan - Selasa, 22 September 2026 19:20 WIB
Tersebar di Hotel dan Koper, KPK Sita Uang OTT Rp 200 Juta Bupati Bolmut di 3 Lokasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain dugaan pemerasan proyek, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan total Rp11,14 miliar selama periode 2023-2026.

KPK menyebut sebagian penerimaan tersebut berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp350 juta. Sementara penerimaan lainnya disebut mencapai Rp10,79 miliar dari pihak-pihak lain.

Atas perkara tersebut, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menahan Sirajudin untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidikan perkara tersebut masih berlangsung dan KPK masih mendalami aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Bolmut Ditetapkan Tersangka Usai OTT, Diduga Atur Fee Proyek 10 Persen dan Terima Gratifikasi Rp11,1 Miliar
Terungkap di Sidang Korupsi Internet Tebing Tinggi, Keponakan Wali Kota Akui Uang Rp150 Juta Dipakai Bayar Kuliah S3
Kena OTT Proyek Jalan PUPR, KPK Tangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dan 13 Orang
Eks Menhub Budi Karya Tak Hadir di Sidang Banding Kasus Korupsi DJKA di Medan, KPK Ungkap Alasannya
Korupsi ATR/BPN: Menagih Pertanggungjawaban Menteri
Skandal Suap ATR/BPN Jerat Dirjen, Mahfud MD: Mustahil Menteri Tak Tahu, Mestinya Mundur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru