BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

Status Tersangka Roy Suryo Masuk Babak Penentuan, Hakim Jadwalkan Putusan 20 Juli

Nurul - Sabtu, 11 Juli 2026 11:20 WIB
Status Tersangka Roy Suryo Masuk Babak Penentuan, Hakim Jadwalkan Putusan 20 Juli
Roy Suryo (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (20/7/2026).

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan rangkaian sidang praperadilan berlangsung selama enam hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga pembacaan putusan.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Jumat (10/7/2026), agenda utama adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Roy Suryo.

Baca Juga:

Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (13/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon dan turut termohon.

"Senin (13/7/2026), jawaban. Metodenya sama. Sidang akan kita mulai pukul 09.00 WIB. Tolong hadir tepat waktu," ujar Hakim I Ketut Darpawan di persidangan.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai termohon, sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi turut termohon.

Selanjutnya, agenda pembuktian dari pihak Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7/2026), sementara pembuktian dari pihak termohon dan turut termohon akan digelar sehari setelahnya, Rabu (15/7/2026).

Setelah seluruh pembuktian selesai, para pihak akan menyampaikan kesimpulan pada Kamis (16/7/2026). Hakim kemudian memberikan waktu untuk menyusun putusan sebelum membacakannya pada Senin (20/7/2026) pukul 13.00 WIB.

"Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli, Senin pukul 13.00 WIB," kata hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya. Dalam putusan tersebut, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan, yakni terkait keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Sementara itu, sejumlah permohonan lain, termasuk pembatalan pelimpahan berkas perkara, pembatalan surat penangkapan dan penahanan, permintaan pembebasan dari rumah tahanan, hingga pemulihan nama baik Roy Suryo, tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Hakim menilai persoalan pelimpahan berkas perkara maupun keputusan penahanan oleh jaksa bukan merupakan objek yang dapat diperiksa dalam perkara praperadilan.* (k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel
Tim Hukum Roy Suryo Pecah, Ahmad Khozinudin Sentil Refly Harun: Tak Ada Etika, Main Serobot
Roy Suryo Gugat Status Tersangka, Minta Pasal UU ITE Dicoret dari Perkara
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai Hari Ini, Status Tersangka Kembali Diuji
Roy Suryo Tempuh Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kembali Diuji di PN Jaksel
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Peradi Bersatu Ingatkan: Jangan Senang Dulu, Ini Bukan Kemenangan Telak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru