Duel Penentu Semifinal! Inggris Jumpa Norwegia, Argentina Tantang Swiss
JAKARTA Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan dua laga penentu pada babak perempatfinal yang akan berlangsung mulai Minggu (12/7/2026) di
OLAHRAGA
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (20/7/2026).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan rangkaian sidang praperadilan berlangsung selama enam hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga pembacaan putusan.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Jumat (10/7/2026), agenda utama adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Roy Suryo.Baca Juga:
Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (13/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon dan turut termohon.
"Senin (13/7/2026), jawaban. Metodenya sama. Sidang akan kita mulai pukul 09.00 WIB. Tolong hadir tepat waktu," ujar Hakim I Ketut Darpawan di persidangan.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai termohon, sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi turut termohon.
Selanjutnya, agenda pembuktian dari pihak Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7/2026), sementara pembuktian dari pihak termohon dan turut termohon akan digelar sehari setelahnya, Rabu (15/7/2026).
Setelah seluruh pembuktian selesai, para pihak akan menyampaikan kesimpulan pada Kamis (16/7/2026). Hakim kemudian memberikan waktu untuk menyusun putusan sebelum membacakannya pada Senin (20/7/2026) pukul 13.00 WIB.
"Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli, Senin pukul 13.00 WIB," kata hakim.
Sebelumnya, Roy Suryo juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya. Dalam putusan tersebut, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan, yakni terkait keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Sementara itu, sejumlah permohonan lain, termasuk pembatalan pelimpahan berkas perkara, pembatalan surat penangkapan dan penahanan, permintaan pembebasan dari rumah tahanan, hingga pemulihan nama baik Roy Suryo, tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Hakim menilai persoalan pelimpahan berkas perkara maupun keputusan penahanan oleh jaksa bukan merupakan objek yang dapat diperiksa dalam perkara praperadilan.* (k/dh)
JAKARTA Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan dua laga penentu pada babak perempatfinal yang akan berlangsung mulai Minggu (12/7/2026) di
OLAHRAGA
JAKARTA Polda Metro Jaya membuka kemungkinan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebaga
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti pihakpihak yang sebelumnya menolak penerapan biodiesel B50. Menurutnya, penolakan tersebut mun
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi menerapkan program mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan mampu menghentikan ketergantungan impor solar. Program
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, bergotong royong membersihkan lingkungan di sekitar kantor keuchik sebagai persia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur pembebas
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dir
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang perdagangan 610 Juli 2026. Bursa Efek Indonesi
EKONOMI