Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (13/7/2026).
Menurut Polda Metro, proses penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
"Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.
Dalam jawaban yang dibacakan di hadapan hakim, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti," tuturnya.
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa Roy Suryo telah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum status hukumnya ditetapkan.
"Dalam perkara a quo, Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 dan setelah terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai calon tersangka, sehingga syarat-syarat yang ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 telah dipenuhi," ungkap tim kuasa hukum Polda Metro dalam sidang.
Selain itu, penyidik mengaku telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi dan ahli selama proses penyidikan berlangsung.
"Pertama, keterangan 94 orang saksi yang saling bersesuaian; yang kedua, surat-surat, petunjuk, dan keterangan ahli dalam hal ini terdapat 26 orang ahli," ungkap kuasa hukum Polda Metro.
"Bahwa berdasarkan fakta penyidikan di atas, maka Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti," imbuhnya.
Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo.
Selain itu, penyidik meminta majelis menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 adalah sah menurut hukum.
Polda Metro juga meminta hakim menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan sejak Juli 2025 hingga April 2026 sah dan sesuai ketentuan hukum.
Apabila hakim memiliki pertimbangan lain, tim kuasa hukum Polda Metro memohon agar putusan dijatuhkan secara adil sesuai prinsip ex aequo et bono.
Sidang kali ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangkanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo yang berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Namun, hakim saat itu menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara maupun status penyidikan yang sedang berjalan.
Sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan yang diajukan Roy Suryo.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.