BREAKING NEWS
Selasa, 14 Juli 2026

LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Ini Alasannya

Nurul - Selasa, 14 Juli 2026 15:04 WIB
LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Ini Alasannya
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (foto: Dery Ridwansah/JawaPos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, keputusan penolakan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan kajian terhadap permohonan yang diajukan Sony.

Menurutnya, Sony belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.

Baca Juga:

Salah satu pertimbangan LPSK adalah Sony belum memberikan informasi mengenai pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan lebih besar dalam perkara tersebut.

"Terus yang kedua, berkaitan dengan bukan pelaku utama, ini juga yang bersangkutan di dalam ditemukan dalam proses penyidikannya memang yang bersangkutan sebagai pelaku utama," kata Susi, Selasa (14/7/2026).

Selain itu, LPSK juga menilai tidak ditemukan adanya ancaman serius atau kekhawatiran terhadap keselamatan Sony yang menjadi salah satu unsur pertimbangan pemberian status justice collaborator.

"Lalu yang ketiga berkaitan dengan ancaman atau ada kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya, gitu. Sampai sejauh ini kami menilai tidak ada," ujar Susi.

LPSK juga mempertimbangkan sikap Sony terkait pengembalian aset atau keuntungan yang diduga diperoleh dari tindak pidana.

Menurut Susi, pihak Sony belum menyampaikan kesediaan untuk mengembalikan hasil kekayaan yang berasal dari dugaan tindak pidana tersebut.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ucap Susi.

Dengan keputusan tersebut, Sony tidak mendapatkan status khusus sebagai justice collaborator dari LPSK.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penyidik Polri Bawa Koper Bertuliskan BAP ke Kejagung, Ada Apa dengan Kasus Febrie Adriansyah?
Menkeu Purbaya Buka Suara soal Tantangan Awal Program MBG: Pemerintah Tak Tutup Mata
Mengapa RUU Perampasan Aset Dialihkan Jadi Inisiatif DPR? Habiburokhman Ungkap Alasannya
Viral! Bayi di Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Ini Cerita di Baliknya
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Tanpa Perampasan Aset, Koruptor Terus Tertawa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru