BREAKING NEWS
Selasa, 14 Juli 2026

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo, Klaim Kantongi Tiga Alat Bukti

Nurul - Senin, 13 Juli 2026 12:24 WIB
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo, Klaim Kantongi Tiga Alat Bukti
Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, penyidik meminta majelis menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 adalah sah menurut hukum.

Polda Metro juga meminta hakim menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan sejak Juli 2025 hingga April 2026 sah dan sesuai ketentuan hukum.

Apabila hakim memiliki pertimbangan lain, tim kuasa hukum Polda Metro memohon agar putusan dijatuhkan secara adil sesuai prinsip ex aequo et bono.

Sidang kali ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangkanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo yang berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Namun, hakim saat itu menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara maupun status penyidikan yang sedang berjalan.

Sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan yang diajukan Roy Suryo.* (d/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Status Tersangka Febrie Adriansyah Berpotensi Gugur, Ini Penjelasan Peneliti Pukat UGM
Status Tersangka Roy Suryo Masuk Babak Penentuan, Hakim Jadwalkan Putusan 20 Juli
Tim Hukum Roy Suryo Pecah, Ahmad Khozinudin Sentil Refly Harun: Tak Ada Etika, Main Serobot
Roy Suryo Gugat Status Tersangka, Minta Pasal UU ITE Dicoret dari Perkara
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai Hari Ini, Status Tersangka Kembali Diuji
Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Perkara yang Dipersoalkan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru