BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan

gusWedha - Kamis, 16 Juli 2026 07:31 WIB
PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan
Sosialisasi lima Peraturan Organisasi diikuti pengurus PWI Pusat serta pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun melalui daring di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) yang telah disahkan dalam Rapat Pleno pada 30 Juni 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta menciptakan tata kelola organisasi yang lebih tertib dan seragam di seluruh Indonesia.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, dan diikuti pengurus PWI Pusat serta pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun melalui daring.

Baca Juga:

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih Nomor 32–34, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026.

Dalam forum itu, setiap Peraturan Organisasi dijelaskan secara rinci sebagai pedoman penyelenggaraan organisasi yang berlaku secara nasional.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran pengurus PWI provinsi.

PWI Pusat menegaskan bahwa penyusunan lima Peraturan Organisasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang profesional, akuntabel, tertib administrasi, dan memiliki standar yang sama di seluruh tingkatan kepengurusan.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan organisasi saat ini sedang memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan mengedepankan prinsip tata kelola organisasi yang baik.

"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," tandas Akhmad Munir, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Peraturan pertama mengatur standardisasi penyelenggaraan konferensi PWI tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Aturan ini memuat tahapan konferensi secara lengkap, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran calon ketua, proses verifikasi, hingga mekanisme pemilihan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rano Karno Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Ajak Jurnalis Kirim Karya Terbaik hingga 31 Juli
Kasus Kekerasan Seksual Sampang Disorot Maruli Siahaan, Negara Diminta Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku
Polisi Ungkap Misteri Tewasnya Pendaki Gunung Sibayak, 9 Orang Resmi Jadi Tersangka
Sat Narkoba Polres Binjai Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba, Warga Ikut Dukung Polisi
Berbekal CCTV, Tim Rimueng Koetaradja Ungkap Curanmor Honda CRF hingga ke Aceh Utara
Cek SPN Polda Aceh, Kapolda Pastikan Calon Bintara Polri Dibentuk dengan Teknologi Digital
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru