BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan

gusWedha - Kamis, 16 Juli 2026 07:31 WIB
PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan
Sosialisasi lima Peraturan Organisasi diikuti pengurus PWI Pusat serta pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun melalui daring di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) yang telah disahkan dalam Rapat Pleno pada 30 Juni 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta menciptakan tata kelola organisasi yang lebih tertib dan seragam di seluruh Indonesia.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, dan diikuti pengurus PWI Pusat serta pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun melalui daring.

Baca Juga:

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih Nomor 32–34, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026.

Dalam forum itu, setiap Peraturan Organisasi dijelaskan secara rinci sebagai pedoman penyelenggaraan organisasi yang berlaku secara nasional.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran pengurus PWI provinsi.

PWI Pusat menegaskan bahwa penyusunan lima Peraturan Organisasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang profesional, akuntabel, tertib administrasi, dan memiliki standar yang sama di seluruh tingkatan kepengurusan.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan organisasi saat ini sedang memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan mengedepankan prinsip tata kelola organisasi yang baik.

"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," tandas Akhmad Munir, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Peraturan pertama mengatur standardisasi penyelenggaraan konferensi PWI tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Aturan ini memuat tahapan konferensi secara lengkap, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran calon ketua, proses verifikasi, hingga mekanisme pemilihan.

Tujuannya untuk memastikan konferensi berjalan demokratis, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.

Peraturan kedua mengatur Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI.

Aturan ini menetapkan standar nasional mengenai kurikulum, materi pembelajaran, kompetensi pemateri, administrasi, hingga penerbitan sertifikat.

Peraturan ketiga membahas Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa HPN merupakan program strategis organisasi yang memiliki hubungan historis dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946. Aturan ini juga mengatur mekanisme representasi organisasi dalam penyelenggaraan HPN.

Peraturan keempat mengatur pengelolaan aset organisasi secara nasional.

Pengelolaan meliputi aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi melalui sistem inventarisasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan yang lebih tertata.

Sementara peraturan kelima mengatur Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.

Aturan ini memperkuat administrasi keanggotaan, termasuk pembaruan KTA, mutasi anggota antarprovinsi, penyusunan daftar pemilih tetap, serta penegasan hak memilih dan hak dipilih sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Joko Tetuko, menegaskan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari reformasi tata kelola organisasi yang bertujuan meningkatkan profesionalisme wartawan sekaligus memperkuat pelayanan kepada anggota.

"Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi," tegas Joko Tetuko.

Melalui sosialisasi ini, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan organisasi sehingga tata kelola PWI menjadi semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rano Karno Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Ajak Jurnalis Kirim Karya Terbaik hingga 31 Juli
Kasus Kekerasan Seksual Sampang Disorot Maruli Siahaan, Negara Diminta Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku
Polisi Ungkap Misteri Tewasnya Pendaki Gunung Sibayak, 9 Orang Resmi Jadi Tersangka
Sat Narkoba Polres Binjai Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba, Warga Ikut Dukung Polisi
Berbekal CCTV, Tim Rimueng Koetaradja Ungkap Curanmor Honda CRF hingga ke Aceh Utara
Cek SPN Polda Aceh, Kapolda Pastikan Calon Bintara Polri Dibentuk dengan Teknologi Digital
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru