DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 20
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) dan telah diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 8 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui proses verifikasi awal untuk memastikan kebenaran informasi serta data yang disampaikan.Baca Juga:
"Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.
"Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," sambungnya.
Menurut Budi, KPK juga dapat meminta keterangan tambahan dari pihak pelapor apabila diperlukan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan informasi sebelum menentukan tindak lanjut berikutnya.
"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, ya, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," tegas Budi.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, sebelumnya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 untuk PT MUD.
Menurut Nardo, terdapat sejumlah kejanggalan administratif dalam proses penerbitan izin tersebut.
"Telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," kata Nardo dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026, sementara Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah terbit lebih dahulu pada 18 Desember 2025.
Menurutnya, jarak waktu antara tahapan administrasi tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama terkait proses peninjauan lapangan dan analisis tata ruang yang dilakukan.
"Kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dalam laporannya, AMATIR menduga adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan PKKPR tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut juga menduga adanya kemungkinan praktik gratifikasi, persekongkolan koruptif, serta dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proses penerbitan izin.
Sejumlah pihak disebut diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut, di antaranya Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Gubernur Jambi Al Haris, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Namun, dugaan tersebut masih berupa laporan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.
KPK masih melakukan verifikasi serta pendalaman terhadap informasi yang diterima.
AMATIR meminta KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan PKKPR tersebut.
Nardo juga mendesak agar pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan izin dimintai keterangan.
"Memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut," pungkasnya.
KPK menegaskan proses terhadap laporan masyarakat akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui tahap verifikasi, telaah, serta pengumpulan bahan keterangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.* (vo/ad)
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 20
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah anggapan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periode 20222026
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tipis pada perdagangan Kamis, 16 Juli 2026. Harga
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan Kamis (16/7/2026) dengan pergerakan positif. Indeks saham utama Indones
EKONOMI
ATLANTA Perayaan kemenangan Argentina usai memastikan tiket final Piala Dunia 2026 diwarnai kontroversi. Sejumlah pemain La Albiceleste
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali bergerak melemah pada awal perdagangan Kamis (16/7/2026). Mata uang Garuda dibuka berada di level Rp1
EKONOMI
ATLANTA Tim nasional Argentina memastikan langkahnya menuju final Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Inggris dengan skor dramatis 21
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah mulai menguji coba skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Mera
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan proses pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diselesaikan d
NASIONAL