BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR PT MUD di Tebo, Nama Bupati dan Gubernur Jambi Ikut Terseret

Administrator - Kamis, 16 Juli 2026 10:43 WIB
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR PT MUD di Tebo, Nama Bupati dan Gubernur Jambi Ikut Terseret
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) dan telah diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 8 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui proses verifikasi awal untuk memastikan kebenaran informasi serta data yang disampaikan.

Baca Juga:

"Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

"Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," sambungnya.

Menurut Budi, KPK juga dapat meminta keterangan tambahan dari pihak pelapor apabila diperlukan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan informasi sebelum menentukan tindak lanjut berikutnya.

"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, ya, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," tegas Budi.

Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, sebelumnya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 untuk PT MUD.

Menurut Nardo, terdapat sejumlah kejanggalan administratif dalam proses penerbitan izin tersebut.

"Telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," kata Nardo dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026, sementara Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah terbit lebih dahulu pada 18 Desember 2025.

Menurutnya, jarak waktu antara tahapan administrasi tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama terkait proses peninjauan lapangan dan analisis tata ruang yang dilakukan.

"Kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dalam laporannya, AMATIR menduga adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan PKKPR tersebut.

Selain itu, organisasi tersebut juga menduga adanya kemungkinan praktik gratifikasi, persekongkolan koruptif, serta dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proses penerbitan izin.

Sejumlah pihak disebut diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut, di antaranya Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Gubernur Jambi Al Haris, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.

Namun, dugaan tersebut masih berupa laporan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.

KPK masih melakukan verifikasi serta pendalaman terhadap informasi yang diterima.

AMATIR meminta KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan PKKPR tersebut.

Nardo juga mendesak agar pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan izin dimintai keterangan.

"Memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut," pungkasnya.

KPK menegaskan proses terhadap laporan masyarakat akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui tahap verifikasi, telaah, serta pengumpulan bahan keterangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.* (vo/ad)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Lagi Tersangka? Kejagung Angkat Bicara
Pisah Sambut Kapolres Labusel, Bupati Fery Tekankan Sinergi Pemerintah dan Kepolisian Terus Dijaga
Bupati Asahan Resmi Buka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open 2026, Bidik Lahirkan Atlet Berprestasi hingga Nasional
PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan
KPK Ungkap Syarat Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Tak Bisa Dilakukan Sembarangan
Roy Suryo Tempuh Langkah Hukum Baru, Praperadilan Ketiga Segera Bergulir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru