BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR PT MUD di Tebo, Nama Bupati dan Gubernur Jambi Ikut Terseret

Administrator - Kamis, 16 Juli 2026 10:43 WIB
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR PT MUD di Tebo, Nama Bupati dan Gubernur Jambi Ikut Terseret
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurutnya, jarak waktu antara tahapan administrasi tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama terkait proses peninjauan lapangan dan analisis tata ruang yang dilakukan.

"Kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dalam laporannya, AMATIR menduga adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan PKKPR tersebut.

Selain itu, organisasi tersebut juga menduga adanya kemungkinan praktik gratifikasi, persekongkolan koruptif, serta dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proses penerbitan izin.

Sejumlah pihak disebut diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut, di antaranya Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Gubernur Jambi Al Haris, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.

Namun, dugaan tersebut masih berupa laporan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.

KPK masih melakukan verifikasi serta pendalaman terhadap informasi yang diterima.

AMATIR meminta KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan PKKPR tersebut.

Nardo juga mendesak agar pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan izin dimintai keterangan.

"Memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut," pungkasnya.

KPK menegaskan proses terhadap laporan masyarakat akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui tahap verifikasi, telaah, serta pengumpulan bahan keterangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.* (vo/ad)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Lagi Tersangka? Kejagung Angkat Bicara
Pisah Sambut Kapolres Labusel, Bupati Fery Tekankan Sinergi Pemerintah dan Kepolisian Terus Dijaga
Bupati Asahan Resmi Buka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open 2026, Bidik Lahirkan Atlet Berprestasi hingga Nasional
PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan
KPK Ungkap Syarat Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Tak Bisa Dilakukan Sembarangan
Roy Suryo Tempuh Langkah Hukum Baru, Praperadilan Ketiga Segera Bergulir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru