BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Respons Kejagung

Johan - Jumat, 07 Agustus 2026 21:52 WIB
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Respons Kejagung
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kali ini, gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan materi sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan yang dilakukan penyidik.

Menanggapi langkah tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan.

Baca Juga:

"Ya saya baru tahu, nih, secara ini. Ya silakan aja, ajukan aja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa permohonan tersebut telah resmi terdaftar.

"Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal M Firman Akbar untuk memeriksa perkara tersebut.

"Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan mengadilinya," kata Andi.

Sebelumnya, Lodewyk juga pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut karena lokasi tindakan penyidikan berada di luar wilayah hukumnya.

"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan tindakan penyidikan dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dituding Terima Rp1 Miliar dari Proyek Smartboard, Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Bantah
BGN Pecat Tidak Hormat 66 Kepala Dapur MBG, Ada yang Terlibat Judol hingga 'Hengki-Pengki'
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Dana Negara Dipakai Biayai Konten Hoaks, Dijerat Pasal Korupsi
Prabowo Beri Rapor “Oke” untuk Pemerintahannya, Klaim Banyak Capaian Nyata untuk Rakyat
Prabowo Beri Peringatan ke Kepala Daerah: Jika Tak Mampu Atasi Teriakan Rakyat, Presiden Turun Tangan
Ahmad Muzani: Koperasi Desa Merah Putih Prabowo Selaras dengan Gagasan Ekonomi Bung Hatta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Menyelamatkan Fiskal Daerah

Menyelamatkan Fiskal Daerah

Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m

OPINI