BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Kadinkes Nias Didakwa Korupsi Proyek RSU Kelas D Pratama Rp38,5 Miliar, Kerugian Negara Rp800 Juta

Administrator - Jumat, 25 September 2026 10:30 WIB
Kadinkes Nias Didakwa Korupsi Proyek RSU Kelas D Pratama Rp38,5 Miliar, Kerugian Negara Rp800 Juta
Kadinkes Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto (terdakwa perempuan) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis, 24 September 2026. (foto: Kejari Gunungsitoli)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, didakwa melakukan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 atau sekitar Rp38,55 miliar.

Dalam perkara ini, Rahmani didakwa bersama lima terdakwa lainnya.

Baca Juga:

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 24 September 2026.

Kelima terdakwa lainnya yakni Juang Putra Zebua selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lister Boy Lase selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022-2023, Fredy Ligim Putra Zebua selaku penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya, Lianus Ndruru selaku manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama, serta Oberlin Kurniawan Gea selaku KPA Tahun Anggaran 2024.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Septinus Halawa, menyebut dugaan perbuatan para terdakwa menyebabkan kekurangan volume dan bobot pekerjaan pembangunan rumah sakit.

"Perbuatan para terdakwa telah membuat kekurangan volume dan bobot pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias mengakibatkan kerugian negara," ucap Septinus Halawa di persidangan.

Menurut jaksa, para terdakwa juga diduga menyetujui progres pekerjaan yang dinyatakan telah mencapai 100 persen.

Persetujuan tersebut kemudian mengakibatkan pembayaran proyek dilakukan tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan dan kontrak.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, jaksa menyebut negara mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidair.

Dalam dakwaan primair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Drainase Jalan Gaperta Diperbesar, Rico Waas Harap Genangan dan Banjir Berkurang
Bhayangkari Peduli Gelar Bakti Kesehatan Gratis, 109 Warga Bener Meriah Dapat Pelayanan
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi HMI Kisaran-Asahan, Dorong Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah
Mahyaruddin Salim Dorong LASQI Tanjungbalai Jadi Wadah Pengembangan Seni Qasidah
Wali Kota Tanjungbalai: Jangan Persulit Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf, Layanan Administrasi Harus Gratis!
Bhayangkari Sediakan 2.000 Paket Pengobatan Gratis di Aceh Tamiang, 74 Nakes Dikerahkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru