Kebakaran Hebat Dini Hari di Padangsidimpuan, 11 Rumah Ludes dan 1 Warga Jadi Korban
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
MEDAN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, didakwa melakukan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 atau sekitar Rp38,55 miliar.
Dalam perkara ini, Rahmani didakwa bersama lima terdakwa lainnya.Baca Juga:
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 24 September 2026.
Kelima terdakwa lainnya yakni Juang Putra Zebua selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lister Boy Lase selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022-2023, Fredy Ligim Putra Zebua selaku penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya, Lianus Ndruru selaku manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama, serta Oberlin Kurniawan Gea selaku KPA Tahun Anggaran 2024.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Septinus Halawa, menyebut dugaan perbuatan para terdakwa menyebabkan kekurangan volume dan bobot pekerjaan pembangunan rumah sakit.
"Perbuatan para terdakwa telah membuat kekurangan volume dan bobot pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias mengakibatkan kerugian negara," ucap Septinus Halawa di persidangan.
Menurut jaksa, para terdakwa juga diduga menyetujui progres pekerjaan yang dinyatakan telah mencapai 100 persen.
Persetujuan tersebut kemudian mengakibatkan pembayaran proyek dilakukan tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan dan kontrak.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, jaksa menyebut negara mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidair.
Dalam dakwaan primair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
BOGOR Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membantah adanya fasilitas mewah hunian mirip apar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda), Muhammad Syarif Lubis, mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar lebi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan kembali memanggil Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani e
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, didakwa melakukan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah
HUKUM DAN KRIMINAL
HUMBANG HASUNDUTAN Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa, keberatan terhadap sikap Polda Sumatera Utara yang menilai ekshumasi dan a
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Singapura pada laga pembuka Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Jumat, 25 September 2026.Perta
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi gugatan yang memp
POLITIK
BOGOR Ombudsman Republik Indonesia mengungkap keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lap
HUKUM DAN KRIMINAL