Kebakaran Hebat Dini Hari di Padangsidimpuan, 11 Rumah Ludes dan 1 Warga Jadi Korban
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan kembali memanggil Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani eksekusi hukuman.
Kejati Sumut juga menyiapkan dokter independen untuk memeriksa kondisi kesehatan terpidana tersebut yang sebelumnya menjadi alasan penundaan eksekusi.
Alexander merupakan terpidana dalam perkara perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.Baca Juga:
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Rencana pemanggilan kedua itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo.
Ia mengatakan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Langkat sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama kepada Alexander pada 14 September 2026.
Namun, Alexander tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang sakit.
"Benar berdasarkan laporan dari Kejaksaan Negeri Langkat, sebelumnya pada 14 September 2026 telah dilayangkan surat panggilan pertama kepada Alexander perihal pelaksanaan eksekusi putusan pidana. Namun, terpidana tidak dapat hadir karena alasan sakit," ucap Irfan, Kamis (24/9/2026).
Pada 18 September 2026, penasihat hukum Alexander kemudian mengirimkan surat kepada Kejari Langkat.
Surat tersebut pada pokoknya meminta penundaan eksekusi karena Alexander masih dalam kondisi sakit.
Irfan mengatakan jaksa akan tetap memantau kondisi kesehatan dan keberadaan Alexander. Namun, Kejati Sumut memastikan pemanggilan kedua akan segera dilakukan.
"Namun, akan tetap melakukan monitoring dan pemantauan keberadaan terpidana. Namun demikian jaksa akan segera melayangkan panggilan kedua," ujar.
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
BOGOR Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membantah adanya fasilitas mewah hunian mirip apar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda), Muhammad Syarif Lubis, mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar lebi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan kembali memanggil Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani e
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, didakwa melakukan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah
HUKUM DAN KRIMINAL
HUMBANG HASUNDUTAN Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa, keberatan terhadap sikap Polda Sumatera Utara yang menilai ekshumasi dan a
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Singapura pada laga pembuka Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Jumat, 25 September 2026.Perta
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi gugatan yang memp
POLITIK
BOGOR Ombudsman Republik Indonesia mengungkap keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lap
HUKUM DAN KRIMINAL