BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Alexander Halim Mangkir Eksekusi dengan Alasan Sakit, Kejati Sumut Siapkan Dokter Independen

Administrator - Jumat, 25 September 2026 10:34 WIB
Alexander Halim Mangkir Eksekusi dengan Alasan Sakit, Kejati Sumut Siapkan Dokter Independen
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana dalam perkara perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan kembali memanggil Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani eksekusi hukuman.

Kejati Sumut juga menyiapkan dokter independen untuk memeriksa kondisi kesehatan terpidana tersebut yang sebelumnya menjadi alasan penundaan eksekusi.

Alexander merupakan terpidana dalam perkara perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Rencana pemanggilan kedua itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo.

Ia mengatakan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Langkat sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama kepada Alexander pada 14 September 2026.

Namun, Alexander tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang sakit.

"Benar berdasarkan laporan dari Kejaksaan Negeri Langkat, sebelumnya pada 14 September 2026 telah dilayangkan surat panggilan pertama kepada Alexander perihal pelaksanaan eksekusi putusan pidana. Namun, terpidana tidak dapat hadir karena alasan sakit," ucap Irfan, Kamis (24/9/2026).

Pada 18 September 2026, penasihat hukum Alexander kemudian mengirimkan surat kepada Kejari Langkat.

Surat tersebut pada pokoknya meminta penundaan eksekusi karena Alexander masih dalam kondisi sakit.

Irfan mengatakan jaksa akan tetap memantau kondisi kesehatan dan keberadaan Alexander. Namun, Kejati Sumut memastikan pemanggilan kedua akan segera dilakukan.

"Namun, akan tetap melakukan monitoring dan pemantauan keberadaan terpidana. Namun demikian jaksa akan segera melayangkan panggilan kedua," ujar.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Duduk Perkara Perusakan dan Penjarahan 13 Rumah Warga di Humbahas, 24 Orang Jadi Tersangka
Polda Sumut Tolak Autopsi Ulang Eks Istri Polisi di Medan, Keluarga: Masa Kami Dibungkam?
Sengketa Lahan Eks-HGU di Langkat Memanas, Kelompok Tani Desak BPN Buka Riwayat Tanah
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Jumat 25 September 2026: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan
Mangkir 2 Kali Usai Diduga Palsukan Surat Tanah Perumahan, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Akhirnya Dijebloskan ke Sel
Sempat Viral Hanyut di Medsos, Mayat Tanpa Identitas di Langkat Ditemukan Tersangkut Akar Bakau usai Dicari 2 Hari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru