BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Alexander Halim Mangkir Eksekusi dengan Alasan Sakit, Kejati Sumut Siapkan Dokter Independen

Administrator - Jumat, 25 September 2026 10:34 WIB
Alexander Halim Mangkir Eksekusi dengan Alasan Sakit, Kejati Sumut Siapkan Dokter Independen
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana dalam perkara perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Untuk memastikan kondisi kesehatan Alexander, Kejati Sumut juga akan membawa dokter independen dari pemerintah.

Dokter tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan dokter yang selama ini menangani Alexander.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan apakah kondisi kesehatan Alexander memang belum memungkinkan untuk menjalani hukuman.

"Kejati Sumut juga akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah. Langkah tersebut agar berkoordinasi dengan dokter yang merawat yang bersangkutan, untuk memastikan kondisi kesehatannya. Intinya kita tetap fokus dan terus melakukan pemantuan atas keberadaan terpidana," tambahnya.

Kejati Sumut sebelumnya juga telah mengajukan pencegahan terhadap Alexander agar tidak bepergian ke luar negeri.

Permohonan tersebut disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan jaksa tetap berupaya melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pasti jaksa pada Kejari Langkat akan terus berupaya untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya, ini hanya masalah waktu saja, jika dokter menyatakan kondisinya telah sehat dan layak menjalani hukuman tentu akan dilakukan pemanggilan ke II untuk segera dilakukan eksekusi," imbuh Rizaldi.

Sebelumnya, Kejari Langkat juga telah mengirimkan panggilan pertama kepada Alexander untuk menjalani hukuman.

Jaksa menyatakan apabila panggilan berikutnya kembali tidak dipenuhi, langkah hukum selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan.


Selain Alexander, terpidana lain dalam perkara tersebut, yakni Imran yang merupakan mantan kepala desa, juga telah menerima panggilan pertama dari jaksa.

Namun, Imran belum memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Duduk Perkara Perusakan dan Penjarahan 13 Rumah Warga di Humbahas, 24 Orang Jadi Tersangka
Polda Sumut Tolak Autopsi Ulang Eks Istri Polisi di Medan, Keluarga: Masa Kami Dibungkam?
Sengketa Lahan Eks-HGU di Langkat Memanas, Kelompok Tani Desak BPN Buka Riwayat Tanah
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Jumat 25 September 2026: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan
Mangkir 2 Kali Usai Diduga Palsukan Surat Tanah Perumahan, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Akhirnya Dijebloskan ke Sel
Sempat Viral Hanyut di Medsos, Mayat Tanpa Identitas di Langkat Ditemukan Tersangkut Akar Bakau usai Dicari 2 Hari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru