BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Alexander Halim Mangkir Eksekusi dengan Alasan Sakit, Kejati Sumut Siapkan Dokter Independen

Administrator - Jumat, 25 September 2026 10:34 WIB
Alexander Halim Mangkir Eksekusi dengan Alasan Sakit, Kejati Sumut Siapkan Dokter Independen
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana dalam perkara perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Nantinya akan kita tanyakan perkembangannya ke jaksa eksekutor pada Kejari Langkat," ucap Rizaldi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, kasasi yang diajukan Alexander ditolak.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan putusan Pengadilan Negeri Medan.

Dalam putusan tersebut, Alexander dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Alexander dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Perkara tersebut berkaitan dengan perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Kawasan tersebut merupakan wilayah yang seharusnya mendapat perlindungan negara.

Kasus ini bermula pada 2013 ketika Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.

Keduanya kemudian terlibat dalam transaksi jual beli tanah yang berada di kawasan suaka margasatwa.

Berdasarkan putusan perkara, aset tanah seluas sekitar 105,9 hektare yang telah disita akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Duduk Perkara Perusakan dan Penjarahan 13 Rumah Warga di Humbahas, 24 Orang Jadi Tersangka
Polda Sumut Tolak Autopsi Ulang Eks Istri Polisi di Medan, Keluarga: Masa Kami Dibungkam?
Sengketa Lahan Eks-HGU di Langkat Memanas, Kelompok Tani Desak BPN Buka Riwayat Tanah
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Jumat 25 September 2026: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan
Mangkir 2 Kali Usai Diduga Palsukan Surat Tanah Perumahan, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Akhirnya Dijebloskan ke Sel
Sempat Viral Hanyut di Medsos, Mayat Tanpa Identitas di Langkat Ditemukan Tersangkut Akar Bakau usai Dicari 2 Hari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru