Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis
Oleh Yakub F. IsmailDUKA nasional belum berakhir. Misteri hilangnya lima jurnalis bersama kru Speedboat Arupadhatu 1 sampai kini masih belu
OPINI
MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan kembali memanggil Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani eksekusi hukuman.
Kejati Sumut juga menyiapkan dokter independen untuk memeriksa kondisi kesehatan terpidana tersebut yang sebelumnya menjadi alasan penundaan eksekusi.
Alexander merupakan terpidana dalam perkara perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.Baca Juga:
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Rencana pemanggilan kedua itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo.
Ia mengatakan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Langkat sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama kepada Alexander pada 14 September 2026.
Namun, Alexander tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang sakit.
"Benar berdasarkan laporan dari Kejaksaan Negeri Langkat, sebelumnya pada 14 September 2026 telah dilayangkan surat panggilan pertama kepada Alexander perihal pelaksanaan eksekusi putusan pidana. Namun, terpidana tidak dapat hadir karena alasan sakit," ucap Irfan, Kamis (24/9/2026).
Pada 18 September 2026, penasihat hukum Alexander kemudian mengirimkan surat kepada Kejari Langkat.
Surat tersebut pada pokoknya meminta penundaan eksekusi karena Alexander masih dalam kondisi sakit.
Irfan mengatakan jaksa akan tetap memantau kondisi kesehatan dan keberadaan Alexander. Namun, Kejati Sumut memastikan pemanggilan kedua akan segera dilakukan.
"Namun, akan tetap melakukan monitoring dan pemantauan keberadaan terpidana. Namun demikian jaksa akan segera melayangkan panggilan kedua," ujar.
Oleh Yakub F. IsmailDUKA nasional belum berakhir. Misteri hilangnya lima jurnalis bersama kru Speedboat Arupadhatu 1 sampai kini masih belu
OPINI
LANGKAT Ketua Persadaan Merga Silima (PMS) Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP, bersama jajaran pengurus dan panitia pelantika
NASIONAL
MEDAN Ombudsman RI didesak mengambil langkah hukum dengan memidanakan seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menghalanghal
PERISTIWA
JAKARTA Harga emas Antam pada Sabtu, 26 September 2026, kembali menguat. Harga emas batangan 1 gram yang dipasarkan melalui Logam Mulia
EKONOMI
JAKARTA Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menyoroti pembahasan Rancangan Undang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Generasi yang tumbuh pada era 2000an tentu tidak asing dengan ponsel Nokia. Merek asal Finlandia tersebut pernah menjadi salah
SAINS DAN TEKNOLOGI
DAIRI Seorang anggota Polres Dairi, Aiptu Herbin Silaen, meninggal dunia saat menjalankan tugas membantu proses evakuasi korban kebakara
PERISTIWA
MINAHASA Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengingatkan kader partainya agar tidak menyalahgunakan uang negara. Ia bahkan
POLITIK
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan duka cita atas meninggalnya Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra atau Guruh
NASIONAL
BANDA ACEH Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM, 13 tahun, dan RKF, 15 tahun. Keduanya
HUKUM DAN KRIMINAL