BREAKING NEWS
Minggu, 27 September 2026

RUU Perampasan Aset Dibahas, Pengamat: Negara Harus Kuat Hadapi Kejahatan, tapi Kekuasaan Harus Dibatasi

Administrator - Sabtu, 26 September 2026 11:02 WIB
RUU Perampasan Aset Dibahas, Pengamat: Negara Harus Kuat Hadapi Kejahatan, tapi Kekuasaan Harus Dibatasi
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia mengingatkan agar aturan tersebut tetap diarahkan pada tujuan awal, yakni memperkuat upaya negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

Trubus mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang telah lama dinantikan masyarakat.

Baca Juga:

Menurut dia, aturan tersebut diharapkan dapat memberikan instrumen yang lebih efektif bagi negara untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.

"Pelaku kejahatan tidak semestinya dapat menikmati hasil kejahatannya hanya karena negara menghadapi keterbatasan instrumen hukum untuk mengambil kembali aset tersebut," kata Trubus dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Namun, Trubus mengingatkan semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus disiapkan.

"Namun, semakin besar kewenangan yang hendak diberikan oleh sebuah undang-undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya," sambungnya.

Menurut Trubus, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berfokus pada percepatan perampasan aset.

Regulasi tersebut juga harus memastikan kewenangan yang diberikan tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Ia menilai kewenangan untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset merupakan kewenangan besar karena berkaitan dengan hak warga negara.

Karena itu, batas kewenangan, prosedur, standar pembuktian, mekanisme keberatan, dan pengawasan harus diatur secara jelas.

"Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian, dan pengawasannya tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan dapat membuka ruang abuse of power," ujarnya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Megawati Siap Pecat 1.000 Kader PDIP Jika Bermain-main dengan Uang Negara
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Jokowi: Terima Kasih atas Sumbangsih bagi Bangsa
Polresta Banda Aceh Amankan Dua Pelajar Usia 13 dan 15 Tahun Terkait Dugaan Curanmor, 2 Motor Disita
BPN Serahkan 31 Sertifikat Aset Tanah ke Pemko Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Minta Sertifikasi Pulau Dituntaskan
PP ISARAH Kritik Klarifikasi Menteri IMIPAS soal Lapas Cibinong, Desak Prabowo Ganti Agus Andrianto: Jangan Ada Anak Emas!
PSI Kritik Aturan Pemilu yang Terus Berubah, Kini Muncul Wacana Pisahkan Pileg-Pilpres: Kok Enggak Kelar-kelar?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru