BREAKING NEWS
Minggu, 27 September 2026

Tak Terima Ditegur Merekam, Wartawan Gadungan di Medan Tega Tabrak dan Seret Pemilik Usaha

Dodi Kurniawan - Minggu, 27 September 2026 16:33 WIB
Tak Terima Ditegur Merekam, Wartawan Gadungan di Medan Tega Tabrak dan Seret Pemilik Usaha
Seorang pria berinisial Tenang Simanungkalit (32) yang mengaku sebagai wartawan diduga menganiaya pemilik tempat usaha di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Seorang pria berinisial Tenang Simanungkalit (32) yang mengaku sebagai wartawan diduga menganiaya pemilik tempat usaha di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara. Penganiayaan itu terjadi setelah korban menegur pelaku karena merekam tempat usahanya tanpa izin.

Kapolsek Sunggal Kompol M Yunus Tarigan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 13 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, korban Murniati Magdalena Marpaung (49) menegur Tenang yang sedang mengambil foto dan video tempat usahanya.

Baca Juga:

"Korban menegur tersangka karena tersangka memvideokan tempat usahanya di Jalan Ringroad. Kemudian tersangka tidak senang, lalu menabrak korban dengan kendaraan becak hingga korban terjatuh, kemudian digilas dan diseret," ujar Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).

Akibat kejadian tersebut, Murniati mengalami sejumlah luka dan sempat menjalani perawatan medis. Setelah kondisinya membaik, korban diperbolehkan pulang untuk melanjutkan pemulihan di rumah.

Menurut hasil penyelidikan sementara, Tenang disebut beberapa kali ditanya mengenai alasan merekam tempat usaha korban. Namun, dia disebut menjawab dengan alasan "suka-suka saya".

Korban yang keberatan tempat usahanya direkam tanpa izin kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain pakaian milik korban serta becak yang diduga digunakan Tenang saat kejadian.

Polisi kini memproses perkara tersebut dan menyebut Tenang terancam dijerat Pasal 466 dan Pasal 467 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penyelidikan masih dilakukan untuk melengkapi proses hukum terhadap Tenang.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru