Modus Licik Dibalut Batang Pisang, 10 Kg Ganja di Padangsidimpuan Digagalkan Polisi
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN - Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengatakan polisi menemukan 26 bal ganja yang disamarkan menggunakan potongan batang pisang.
"Ditemukan 26 bal yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Masing-masing bal berisi potongan batang pisang untuk melapisi daun ganja guna mengelabui petugas, dan dibalut lakban berwarna kuning. Setelah dipisahkan dari potongan batang pisang, barang bukti ganja tersebut kemudian ditimbang dengan total berat mencapai 10 kilogram," kata Juli, Minggu (27/9/2026).Baca Juga:
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa ganja menggunakan karung dan sepeda motor di wilayah Pijorkoling.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai kendaraan yang dicurigai. Pada Minggu sekitar pukul 02.00 WIB, kendaraan tersebut terlihat melintas di simpang Jalan HT Rizal Nurdin.
Saat petugas hendak melakukan penangkapan, pengemudi sepeda motor melompat dari kendaraan dan melarikan diri ke arah kawasan yang gelap.
"Pengemudi sepeda motor melompat dari kendaraannya dan melarikan diri ke arah kiri jalan menuju kegelapan sehingga berhasil meloloskan diri," ujar Juli.
Sementara itu, satu orang yang berboncengan dengan pengemudi berhasil diamankan. Pria tersebut berinisial SSS.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan dua karung berisi 26 bal ganja yang telah dilapisi potongan batang pisang untuk menyamarkan isinya.
Selain ganja, polisi juga mengamankan dua karung putih, satu unit telepon seluler Samsung warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp1 juta.
Kepada petugas, SSS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya. Barang itu disebut didapat setelah dirinya menerima perintah dari seseorang melalui komunikasi WhatsApp.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul ganja serta mengungkap jaringan yang berkaitan dengan pengiriman tersebut.
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Mata kiri sopir truk bernama Suprayogi (60) mengalami kebutaan setelah terkena lemparan batu saat terlibat cekcok dengan s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Su
KESEHATAN
MEDAN Seorang pria berinisial Tenang Simanungkalit (32) yang mengaku sebagai wartawan diduga menganiaya pemilik tempat usaha di kawasan Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH SINGKIL Sebanyak 21 penumpang Kapal Motor (KM) Anugerah Jaya berhasil dievakuasi setelah kapal mengalami gangguan mesin di perairan A
PERISTIWA
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menyindir Presiden ke7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Sol
POLITIK
PANGKALPINANG Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat kinerja Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRBPRS
EKONOMI