Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN- Beredar isu personel kepolisian meminta uang Rp30 juta per orang untuk membebaskan tiga pekerja spa yang diamankan dalam penggerebekan dugaan prostitusi di Kota Medan, Sumatera Utara. Polrestabes Medan membantah tudingan tersebut.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak memastikan tidak ada anggota polisi yang meminta uang kepada tiga orang yang dipulangkan setelah penggerebekan.
"Tidak benar (meminta uang)," kata Budiman saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Sabtu (26/9/2026).
Baca Juga:
Budiman menjelaskan kasus tersebut bermula dari penggerebekan sebuah tempat spa di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat, pada 18 Juli 2026. Polisi sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang yang berada di tempat spa. Mereka terdiri dari kasir berinisial C (24), dua pekerja atau office boy berinisial Iyan (22) dan Gery (24), serta seorang terapis bernama Riana.
Keempatnya kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan C yang merupakan kasir sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi dan tidak ditemukan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Tiga orang kita jadikan saksi. Kemudian kita pulangkan. Untuk yang kita pulangkan, kami tanpa ada memungut biaya apa pun," ujar Budiman.
Budiman menjelaskan kasir tersebut diduga berperan menawarkan dan menegosiasikan layanan kepada pelanggan yang datang ke spa. Polisi menduga praktik tersebut dilakukan melalui kerja sama antara kasir dan terapis.
Sementara itu, pemilik spa tidak ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pemilik disebut tidak mengetahui adanya layanan tersebut di tempat usahanya.
"Kasir perannya dia yang melakukan nego kepada pengunjung untuk memilih pelayanan yang akan dilakukan di spa tersebut. Untuk pemilik, dari hasil penyelidikan, model-model pelayanan itu pemilik tidak mengetahuinya. Itu antara kasir dan terapis," kata Budiman.
Budiman juga menyebut tersangka C telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.