BREAKING NEWS
Minggu, 27 September 2026

Dituding Minta 'Uang Damai' Rp 30 Juta Bebaskan Pekerja Spa, Polrestabes Medan Buka Suara

Administrator - Sabtu, 26 September 2026 22:34 WIB
Dituding Minta 'Uang Damai' Rp 30 Juta Bebaskan Pekerja Spa, Polrestabes Medan Buka Suara
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Budiman Simanjuntak. (Foto: Matius/Mistar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN- Beredar isu personel kepolisian meminta uang Rp30 juta per orang untuk membebaskan tiga pekerja spa yang diamankan dalam penggerebekan dugaan prostitusi di Kota Medan, Sumatera Utara. Polrestabes Medan membantah tudingan tersebut.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak memastikan tidak ada anggota polisi yang meminta uang kepada tiga orang yang dipulangkan setelah penggerebekan.

"Tidak benar (meminta uang)," kata Budiman saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Sabtu (26/9/2026).

Baca Juga:

Budiman menjelaskan kasus tersebut bermula dari penggerebekan sebuah tempat spa di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat, pada 18 Juli 2026. Polisi sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan praktik prostitusi di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang yang berada di tempat spa. Mereka terdiri dari kasir berinisial C (24), dua pekerja atau office boy berinisial Iyan (22) dan Gery (24), serta seorang terapis bernama Riana.

Keempatnya kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan C yang merupakan kasir sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi dan tidak ditemukan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

"Tiga orang kita jadikan saksi. Kemudian kita pulangkan. Untuk yang kita pulangkan, kami tanpa ada memungut biaya apa pun," ujar Budiman.

Budiman menjelaskan kasir tersebut diduga berperan menawarkan dan menegosiasikan layanan kepada pelanggan yang datang ke spa. Polisi menduga praktik tersebut dilakukan melalui kerja sama antara kasir dan terapis.

Sementara itu, pemilik spa tidak ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pemilik disebut tidak mengetahui adanya layanan tersebut di tempat usahanya.

"Kasir perannya dia yang melakukan nego kepada pengunjung untuk memilih pelayanan yang akan dilakukan di spa tersebut. Untuk pemilik, dari hasil penyelidikan, model-model pelayanan itu pemilik tidak mengetahuinya. Itu antara kasir dan terapis," kata Budiman.

Budiman juga menyebut tersangka C telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bongkar Spa Esek-esek di Medan, Polisi Jerat Kasir Jadi Tersangka dan Pulangkan 3 Saksi
Operasi Gabungan di Badung: Imigrasi Amankan 13 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Ada yang Overstay hingga Ratusan Hari
440 Orang Tewas dalam 2.271 Kecelakaan, Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi dan Konsep "Polantas Karib" untuk Cegah Angka Terus Naik
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres, Ini Daftar Pejabat Barunya
Siswa Terus Jadi Korban, Komnas HAM Desak Dapur Makan Bergizi Gratis Disetop dan Diusut Tuntas
Polri Ajukan Pergeseran Anggaran Rp3,6 Triliun, Minta Tambahan Rp66 Triliun untuk 2027
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru