Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusulkan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp3,6 triliun dari belanja modal ke belanja barang.
Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat mengatakan pergeseran anggaran tersebut diperlukan untuk memperkuat kebutuhan operasional Polri pada 2027.
Baca Juga:
"Pergeseran tersebut akan digunakan untuk memperkuat kebutuhan operasional, antara lain BMP dan listrik, perlengkapan personil, satker baru, pendidikan, pemeliharaan almatsus dan gedung, penanganan kerusuhan massa, pengamanan VVIP, serta penanggulangan bencana," kata Wahyu dalam rapat tersebut.
Wahyu menjelaskan, pagu anggaran Polri untuk Tahun Anggaran 2027 telah ditetapkan sebesar Rp139,19 triliun.
Angka tersebut turun sekitar Rp6,86 triliun dibandingkan alokasi anggaran Polri pada 2026 yang mencapai Rp146,05 triliun.
Menurut Wahyu, penurunan anggaran belanja barang berdampak langsung terhadap dukungan operasional kepolisian.
Beberapa kebutuhan yang terdampak antara lain bahan bakar minyak dan pelumas, listrik, pemeliharaan gedung dan alat material khusus (almatsus), serta perlengkapan perorangan.
Selain itu, kondisi tersebut berpengaruh terhadap tunggakan anggaran BMP dan listrik, kebutuhan operasional daerah otonomi baru dan satuan kerja baru, rekrutmen dan pendidikan personel, hingga dukungan untuk penanggulangan bencana, kerusuhan massa, dan pengamanan VVIP.
Wahyu mengatakan kondisi tersebut menjadi dasar bagi Polri untuk mengusulkan penguatan kembali anggaran belanja barang.
Berdasarkan hasil pertemuan tiga pihak antara Polri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, disepakati bahwa apabila kebutuhan belanja barang belum dapat dipenuhi melalui tambahan anggaran, Polri dapat mengusulkan pergeseran anggaran dari belanja modal ke belanja barang.
Namun, pergeseran tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR RI.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.