Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian menangani kasus keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara transparan, independen dan adil.
Permintaan tersebut disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyusul kembali munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan pangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
"Lembaga penegak hukum (Polisi dan BPOM) untuk melakukan penegakan hukum yang transparan, independen, dan adil terhadap semua pihak dalam kasus keracunan MBG," kata Uli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2026).
Baca Juga:
Komnas HAM mencatat sejumlah kejadian keracunan pangan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Jombang dan Kota Solo pada September 2026.
Peristiwa tersebut berdampak pada ratusan peserta didik di sekolah maupun pondok pesantren.
Sebelumnya, dugaan keracunan yang berkaitan dengan program MBG juga terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.
Menurut Uli, kejadian tersebut perlu mendapat perhatian serius karena kasus serupa terus muncul di berbagai wilayah.
"Kasus keracunan pangan dalam pelaksanaan MBG ini mengalami keberulangan, bukan hanya satu kasus keracunan, tetapi peristiwanya berlangsung terus menerus, dan hampir menjadi sebuah pola," ujarnya.
Uli menegaskan hak atas pangan, khususnya pangan yang aman, merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Menurutnya, pemenuhan hak atas pangan tidak cukup hanya dengan memastikan jumlah makanan tersedia atau mengurangi rasa lapar. Makanan yang diberikan juga harus memenuhi standar kualitas, keamanan dan gizi.
Ia menjelaskan, pangan yang disediakan negara harus aman dari berbagai bentuk kontaminasi, baik biologis, kimia maupun fisik.
"Ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif," tutur Uli.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.