Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian menangani kasus keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara transparan, independen dan adil.
Permintaan tersebut disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyusul kembali munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan pangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
"Lembaga penegak hukum (Polisi dan BPOM) untuk melakukan penegakan hukum yang transparan, independen, dan adil terhadap semua pihak dalam kasus keracunan MBG," kata Uli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2026).
Baca Juga:
Komnas HAM mencatat sejumlah kejadian keracunan pangan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Jombang dan Kota Solo pada September 2026.
Peristiwa tersebut berdampak pada ratusan peserta didik di sekolah maupun pondok pesantren.
Sebelumnya, dugaan keracunan yang berkaitan dengan program MBG juga terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.
Menurut Uli, kejadian tersebut perlu mendapat perhatian serius karena kasus serupa terus muncul di berbagai wilayah.
"Kasus keracunan pangan dalam pelaksanaan MBG ini mengalami keberulangan, bukan hanya satu kasus keracunan, tetapi peristiwanya berlangsung terus menerus, dan hampir menjadi sebuah pola," ujarnya.
Uli menegaskan hak atas pangan, khususnya pangan yang aman, merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Menurutnya, pemenuhan hak atas pangan tidak cukup hanya dengan memastikan jumlah makanan tersedia atau mengurangi rasa lapar. Makanan yang diberikan juga harus memenuhi standar kualitas, keamanan dan gizi.
Ia menjelaskan, pangan yang disediakan negara harus aman dari berbagai bentuk kontaminasi, baik biologis, kimia maupun fisik.
"Ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif," tutur Uli.
Pemulihan tersebut, lanjutnya, antara lain mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pemberian sanksi yang adil serta adanya jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Komnas HAM menilai keberulangan kasus keracunan dapat membahayakan hak hidup penerima manfaat MBG, terutama anak-anak peserta didik.
"Hak hidup tidak hanya terkait eksistensi jiwa/fisik saja, tetapi kualitas dan kelangsungan hidup seseorang," kata Uli.
Komnas HAM juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi terjadinya keracunan.
Penghentian sementara tersebut diminta dilakukan hingga evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kejadian selesai dan langkah-langkah perbaikan dipastikan terlaksana.
Selain itu, Komnas HAM menekankan pentingnya akses pemulihan bagi para korban. Pemulihan tidak hanya berupa permohonan maaf dan jaminan agar kejadian tidak terulang, tetapi juga mencakup pemulihan kesehatan fisik dan mental korban.
Uli menyebut pemulihan korban merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Badan Gizi Nasional perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi/kota/kabupaten, Kementerian Kesehatan, dan BPOM agar memperbaiki sistem pengawasan di seluruh tahapan penyediaan makanan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono sebelumnya mengungkapkan bahwa sejumlah kasus gangguan kesehatan atau keracunan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG telah naik ke tahap penyidikan.
Sudaryono mengatakan aparat penegak hukum telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah titik dapur yang diduga menyebabkan gangguan kesehatan setelah penerima manfaat mengonsumsi makanan MBG.
"Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," ujar Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026) malam.
Menurut Sudaryono, BGN menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Termasuk mengenai kemungkinan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan," katanya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan pangan dalam program MBG yang menyasar peserta didik. Transparansi proses penanganan dan evaluasi sistem penyediaan makanan menjadi salah satu hal yang didorong agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.