Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pemulihan tersebut, lanjutnya, antara lain mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pemberian sanksi yang adil serta adanya jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Komnas HAM menilai keberulangan kasus keracunan dapat membahayakan hak hidup penerima manfaat MBG, terutama anak-anak peserta didik.
"Hak hidup tidak hanya terkait eksistensi jiwa/fisik saja, tetapi kualitas dan kelangsungan hidup seseorang," kata Uli.
Komnas HAM juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi terjadinya keracunan.
Penghentian sementara tersebut diminta dilakukan hingga evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kejadian selesai dan langkah-langkah perbaikan dipastikan terlaksana.
Selain itu, Komnas HAM menekankan pentingnya akses pemulihan bagi para korban. Pemulihan tidak hanya berupa permohonan maaf dan jaminan agar kejadian tidak terulang, tetapi juga mencakup pemulihan kesehatan fisik dan mental korban.
Uli menyebut pemulihan korban merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Badan Gizi Nasional perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi/kota/kabupaten, Kementerian Kesehatan, dan BPOM agar memperbaiki sistem pengawasan di seluruh tahapan penyediaan makanan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono sebelumnya mengungkapkan bahwa sejumlah kasus gangguan kesehatan atau keracunan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG telah naik ke tahap penyidikan.
Sudaryono mengatakan aparat penegak hukum telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah titik dapur yang diduga menyebabkan gangguan kesehatan setelah penerima manfaat mengonsumsi makanan MBG.
"Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," ujar Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026) malam.
Menurut Sudaryono, BGN menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Termasuk mengenai kemungkinan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.