Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Jumat (4/9/2026). Dalam sidang beragendakan pembacaan permohonan tersebut, pihak pemohon secara terbuka mengaku merasa dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam proses hukum yang menjeratnya.
Persidangan yang dilangsungkan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan ini dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Hadir pula tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin oleh pengacara senior OC Kaligis, serta perwakilan Tim Hukum dari Kejaksaan Agung cq Jampidsus selaku pihak termohon.
"Bahwa sebelum Pemohon masuk pada pokok-pokok permohonan Praperadilan a quo, kiranya Pemohon sedikit menjabarkan ketidakadilan yang Pemohon alami sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon sebagai pencari keadilan," ujar OC Kaligis di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Melalui upaya praperadilan ini, pihak Lodewyk berharap bisa memperoleh keadilan atas apa yang mereka sebut sebagai kesesatan dalam penegakan hukum. Dalam materi permohonannya, kubu Lodewyk secara spesifik mempersoalkan serangkaian tindakan penyidik mulai dari proses penggeledahan, penyitaan, penetapan status tersangka, hingga penahanan yang dinilai dilakukan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah serta menyalahi ketentuan KUHAP.
Gugatan praperadilan ini sendiri merupakan langkah hukum kesekian kalinya yang ditempuh oleh Lodewyk. Sebelumnya, upaya serupa sempat diajukan ke PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat, sebelum akhirnya kembali didaftarkan di PN Jakarta Selatan untuk diuji keabsahannya secara hukum.* (oz/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.