BREAKING NEWS
Jumat, 04 September 2026

Bukan Kebijakan Nasional, Pertamina Resmi Batalkan Rencana Syarat Tunjukkan STNK untuk BBM Subsidi

Nurul - Jumat, 04 September 2026 10:55 WIB
Bukan Kebijakan Nasional, Pertamina Resmi Batalkan Rencana Syarat Tunjukkan STNK untuk BBM Subsidi
ilustrasi - PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK). (Foto: Dok. pertaminaretail)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pertamina menegaskan aturan tersebut bukan merupakan kebijakan nasional.

Mekanisme menunjukkan STNK itu sebelumnya merupakan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan. Namun, informasi tersebut kemudian meluas dan menjadi perhatian masyarakat secara nasional.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan telah meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan penerapan mekanisme tersebut.

Baca Juga:

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut dan kesalahpahaman yang kemudian berkembang di masyarakat.

Perusahaan menegaskan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator. Koordinasi dilakukan khususnya dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam upaya memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga mencatat telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain pengawasan langsung di lapangan, perusahaan memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung penyaluran BBM subsidi agar diterima masyarakat yang berhak.

Dengan pembatalan tersebut, rencana kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi di wilayah Sumatera Selatan tidak jadi diterapkan.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jangan Gunakan Calo, Samsat Banda Aceh Pastikan Pelayanan Pajak Kendaraan Gratis dan Transparan
Pemprov Sumut Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Warga Tak Lagi Wajib Bawa KTP Pemilik Lama
Tingkatkan Pelayanan, Ditlantas Polda Bali Gelar Program Polantas Menyapa di UPT Samsat Sesetan
SIM, STNK, dan BPKB Hilang Akibat Bencana? Polri Siap Bantu
Perpanjang STNK Kini Tak Perlu Pakai Calo, Samsat Sesetan Denpasar Hadirkan Layanan Drive Thru
Ramai Wajib Tunjukkan STNK Saat Isi Pertalite, Ini Kata Pertamina
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru