BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Agustus 2026

Pemprov Sumut Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Warga Tak Lagi Wajib Bawa KTP Pemilik Lama

Nurul - Jumat, 01 Mei 2026 12:22 WIB
Pemprov Sumut Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Warga Tak Lagi Wajib Bawa KTP Pemilik Lama
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Sutan Tolang Lubis, saat konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut. (Foto: Dok. Diskominfo Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerapkan kebijakan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang kini lebih fleksibel bagi masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, warga di Sumut tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

Baca Juga:

"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," kata Sutan, Jumat (1/5/2026).

Meski begitu, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta surat pernyataan bermaterai yang berisi permohonan pemblokiran sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun 2027.

Sutan menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.

"Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut," ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan kepemilikan kendaraan seperti jual beli, hibah, warisan, hingga tukar-menukar kerap menjadi kendala karena sulitnya menghadirkan KTP pemilik lama.

Dengan aturan baru ini, hambatan tersebut diharapkan tidak lagi menjadi masalah dalam proses pembayaran pajak kendaraan di Sumatera Utara.*

(ds/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
JPU Tuntut Hukuman Mati Pengedar 10 Kg Sabu di Medan, Rekannya Divonis 15 Tahun
Rekam Jejak Kompol DK Kembali Disorot Usai Video Viral, Pernah Didemosi 3 Tahun
Kajari Medan Terseret Dugaan Pemerasan Proyek Sekolah di Kupang, Ini Respons Kejati Sumut
Pemprov Sumut Usulkan 9.759 Formasi CPNS 2026, Ini Sektor yang Paling Dibutuhkan
7 Calon Haji Asal Sumut Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci karena Sakit, PPIH Medan Ungkap Kondisinya
Jelang May Day 2026, Pemprov Sumut Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 20 Ribu Pekerja Rentan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru